Lebih 1.000 Perusahaan di Makassar Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Disinyalir perusahaan-perusahaan tersebut juga belum menerapkan UMP Rp 1, juta sebulan.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Jumadi Mappanganro
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Komisi D DPRD Kota Makassar mengungkapkan, lebih 1.000 perusahaan di Kota Makassar hingga hari ini belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi D DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil membeberkan hal itu di Makassar, Selasa (26/5/2015). Katanya, di Makassar ada 4.719 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas kategori perusahaan besar, sedang dan kecil.
"Itu artinya ada para pekerja di lebih 1.000 perusahaan tersebut belum dilindungi oleh perusahannya," kata Mudzakkir yang juga Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Makassar ini.
Bukan hanya itu, disinyalir perusahaan-perusahaan tersebut belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai SK GubernurMP yakni setiap pekerja memeroleh gaji tidak kurang Rp 1,2 juta per bulan.
"Ini pelanggaran serius dan patut dilakukan investigasi ke perusahaan-perusahaan tersebut," tegas alumnus Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin ini. (*/tribun-timur.com)