Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Sadis Guru Asal Gowa

Berkas Pembunuhan Guru PNS Gowa Dilimpahkan ke PN Parepare

Pembunuhan secara berencana sehingga ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Berkas Pembunuhan Guru PNS Gowa Dilimpahkan ke PN Parepare
TRIBUN TIMUR/AKHWAN ALI
Sulaiman Dg Nunjung. Mayatnya ditemukan dalam karung di pantai Parepare, Kamis (6/11/2014).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melimpahkan berkas tersangka kasus pembunuhan Guru sekolah asal Gowa Sudirman Dg Ngunju ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare.

"Pelimpahan berkas tersangka kasus pembunuhan Sudirman Dg Ngunju sudah kita limpahkan ke PN Parepare. Sebelumnya Kejaksaan sudah menerima pelimpahan dari Polda Sulselbar,"kata Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (30/4/2015).

Risal mengatakan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka melakukan pembunuhan secara berencana sehingga ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati atau 20 tahun penjara.

"Dari BAP yang dilimpahkan dari Polda Sulselbar, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, dan bisa saja dijatuhkan hukuman mati karena kasusnya pembunuhan berencana,"jelasnya.

Pelaku diproses di Pengadilan Negeri Parepare karena tempat penemuan, dan peristiwa terjadi di Kota Parepare meskipun korban awalnya dilaporkan hilang di Gowa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved