Pembunuhan Sadis Guru Asal Gowa
Berkas Pembunuhan Guru PNS Gowa Dilimpahkan ke PN Parepare
Pembunuhan secara berencana sehingga ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melimpahkan berkas tersangka kasus pembunuhan Guru sekolah asal Gowa Sudirman Dg Ngunju ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare.
"Pelimpahan berkas tersangka kasus pembunuhan Sudirman Dg Ngunju sudah kita limpahkan ke PN Parepare. Sebelumnya Kejaksaan sudah menerima pelimpahan dari Polda Sulselbar,"kata Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (30/4/2015).
Risal mengatakan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka melakukan pembunuhan secara berencana sehingga ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati atau 20 tahun penjara.
"Dari BAP yang dilimpahkan dari Polda Sulselbar, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, dan bisa saja dijatuhkan hukuman mati karena kasusnya pembunuhan berencana,"jelasnya.
Pelaku diproses di Pengadilan Negeri Parepare karena tempat penemuan, dan peristiwa terjadi di Kota Parepare meskipun korban awalnya dilaporkan hilang di Gowa. (*)