Pemilik Sabu 6,85 kilogram Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara
dinilai LSM di Pinrang tidak sesuai dengan hukuman yang seharusnya.
Penulis: Mulyadi | Editor: Muh. Taufik
Laporan Tribun Timur, Mulyadi
PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu 6,85 kilogram dinilai tidak sesuai dengan hukuman yang seharusnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persada Rahim Akil, Jumat (24/4/2015) mengatakan, tuntutan ringan untuk para terdakwa kasus Penyalagunaan narkotika itu merupakan preseden buruk untuk penuntasan narkotika di Kabupaten Pinrang.
"Ini pertanda buruk terhadap pemberantasan narkotika Kabupaten Pinrang,"katanya.
Terdakwa tersebut yakni H Dawang alias H Amir yang dituntut 20 tahun subsider 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan istrinya malah lebih ringan yakni 15 tahun penjara subsider 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar.(*)