Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilik Sabu 6,85 kilogram Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara

dinilai LSM di Pinrang tidak sesuai dengan hukuman yang seharusnya.

Penulis: Mulyadi | Editor: Muh. Taufik

Laporan Tribun Timur, Mulyadi

PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu 6,85 kilogram dinilai tidak sesuai dengan hukuman yang seharusnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persada Rahim Akil, Jumat (24/4/2015) mengatakan, tuntutan ringan untuk para terdakwa kasus Penyalagunaan narkotika itu merupakan preseden buruk untuk penuntasan narkotika di Kabupaten Pinrang.

"Ini pertanda buruk terhadap pemberantasan narkotika Kabupaten Pinrang,"katanya.

Terdakwa tersebut yakni H Dawang alias H Amir yang dituntut 20 tahun subsider 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan istrinya malah lebih ringan yakni 15 tahun penjara subsider 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved