Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Sulawesi Akan Laporkan Kejati Sulselbar ke Kajagung RI

Hal ini dikatakan oleh Peneliti ACC Sulawesi, Hamka kepada Tribun

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Peneliti ACC Sulawesi, Hamka 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Soal kasus pungli dan penyalagunaan jabatan, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi akan melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar ke Kejaksaan Agung RI.

Hal ini dikatakan oleh Peneliti ACC Sulawesi, Hamka kepada Tribun. Hamka menilai hal ini terkait dengan integritas soal perilaku jaksa karna Undang-Undang No16 tahun 2004 tentang kejaksaan, dan Peraturan Jaksa (PERJA) no 14 tahun 2012 tentang kode perilaku jaksa.

"Kita akan laporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung agar kode etik jaksa itu tidak dipermainkan, karna ini soal integritas jaksa," kata Hamka di Kantor ACC Sulawesi, Jl Ap Pettarani Makassar, Kamis (23/4/2015).

Ia juga menambahkan, apa yang dilakukan Jaksa adalah perlakuan melawan hukum dengan cara meyodorkan nota retribusi perizinan usaha.

"Oknum ini melakukan pelanggaran kode etik pekerjaan jaksa dengan melakukan pungli dan itu kami punya bukti laporan dari masyarakat," jelasnya.

Untuk diketahui, salah satu oknum jaksa Kejati Sulselbar melakukan penyodoran kertas nota retribusi yang bertuslikan "Biaya data Bank dan izin kontrol usaha bulan april" dengan biaya retribusi 200 ribu.

ACC Sulawesi menilai bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan karna Kejati SulSelBar adalah lembaga pelayanan publik tanpa pungutan biaya apapun. (*)

Tags
ACC Sulsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved