Sidang Soedirjo Aliman Hadirkan 2 Saksi
Kali ini, agendanya mendengar keterangan saksi.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang lanjutan yang melilit Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang kembali digelar di ruang sidang Sultan Hasanuddin, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar Rabu (15/4/2015).
Aenda sidang mendengar keterangan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan di dalam persidangan ini, Yakni Abdullah Mansyur, dan Friedrick.
Abdullah Mansur yang juga anak dari pemilik tanah Mansur Dg Limpo versi Soedirjo Aliman alias Jentang saat itu mendapat giliran pertama untuk memberikan saksi didalam persidangan.
Dari keterengannya, Abdullah mengatakan, mengenal terdakwa (Jentang) setelah proses jual beli tanah antara orangtuanya dengan pihak Jentang sendiri.
"Saya kenal dengan terdakwa Pak, dia yang membeli tanah orangtua saya," katanya di depan Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam.
Ia mengaku kenal dengan Jentang sejak tahun 1992, disaat proses pembelian antara orangtuanya dengan Johni Djauri selaku kuasa dari Jentang.
Bahkan proses pembayaran antara Johni dengan Mansyur dg Limpo ia akui melihat langsung proses itu.
"Saya lihat itu uang Pak hakim, banyak sekali, tingginya sekitar semeter, dengan uang pecahan Rp 5.000," kata Abdullah.
Abdullah juga menjelaskan ke Majelis Hakim, status Johni Djauri saat itu sebagai pengurus antara Mansur dg Limpo dengan Jentang.
Di dalam proses sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 wita itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat kebingungan dengan keterangan Abdullah.
Di mana keterangan yang diberikan oleh Abdullah berbeda degan BAP keterangan di Kepolisian.
Saat ditanya mengenai proses bayar dari Johni, Abdullah menyebutkan dibayar hanya sekali, padahal di BAP-nya menyebut bahwa proses bayarnya dibayar selama tiga tahap. (*)
"Orangtua saya dibayar Rp100 juta saat itu pak dengan pecahan Rp 5000," kata Abdullah.
Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa setelah proses bayar, ia langsung membuat akta notaris di salah satu kantor Notaris di Makassar, namun lagi-lagi Abdullah mengaku tidak tahu menahu siapa nama notarisnya saat itu, sertaalamat kantor notarisnya.
Saksi lain, yakni Friedrick dalam kesaksiannya mengatakan bahwa selaku notaris akte pelunasan jual beli tanah antara Mansur dengan Johni tidak ditandatangani oleh Johni selaku kuasa dari Jentang.
Jentang Diduga pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar
(*)