Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Ruginya Kalau Abaikan Ibadah Gerhana Bulan

Gerhana adalah sebuah kejadian besar yang banyak dianggap remeh manusia.

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Gerhana bulan saat diabadikan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2015) malam. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Tidak sedikit warga di Makassar, khususnya, yang gegas salat gerhana, setelah melihat gerhana bulan, Sabtu (4/4/2015), sekitar pukul 20.00 Wita.

Gerhana adalah sebuah kejadian besar yang banyak dianggap remeh manusia. Padahal Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam memperingatkan umatnya untuk kembali ingat dan segera menegakkan salat, memperbanyak dzikir, istighfar, doa, sedekah, dan amal shalih tatkala terjadi peristiwa gerhana.

Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam dalam sabdanya:

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah." (Muttafaqun `alaihi)

Arti Salat Gerhana

Dalam istilah fuqaha dinamakan kusûf. Yaitu hilangnya cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya, dan perubahan cahaya yang mengarah ke warna hitam atau gelap.

Kalimat khusûf semakna dengan kusûf. Ada pula yang mengatakan kusûf adalah gerhana matahari, sedangkan khusûf adalah gerhana bulan. Pemilahan ini lebih masyhur menurut bahasa.

 Jadi, shalat gerhana, ialah shalat yang dikerjakan dengan tata cara dan gerakan tertentu, ketika hilang cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya.

Hukum Salat Gerhana
Jumhur ulama' berpendapat, shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Abu `Awanah Rahimahullah menegaskan wajibnya shalat gerhana matahari. Demikian pula riwayat dari Abu Hanifah Rahimahullah, beliau memiliki pendapat yang sama.

Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau menempatkannya seperti shalat Jum'at. Demikian pula Ibnu Qudamah Rahimahullah berpendapat, bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah.

Adapun yang lebih kuat, ialah pendapat yang mengatakan wajib, berdasarkan perintah yang datang dari Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam.

Imam asy-Syaukani juga menguatkan pendapat ini. Demikian pula Shiddiq Hasan Khân Rahimahullah dan Syaikh al-Albâni Rahimahullah.

Dan Syaikh Muhammad bin Shâlih `Utsaimin Rahimahullah berkata: "Sebagian ulama berpendapat, shalat gerhana wajib hukumnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam (jika kalian melihat, maka shalatlah-muttafaqun `alaih).

Sesungguhnya, gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan. Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka.

Semua itu menjadi satu alasan kuat wajibnya perkara ini, kalaupun kita katakan hukumnya sunnah tatkala kita melihat banyak orang yang meninggalkannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved