ACC Sulsel: Kasus Korupsi Pulau Khayangan Harus Progres
Mantan Staf Lembaga bantuan Hukum (LBH) Makassar ini juga menganggap bahwa dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Makassar tidak terlalu jeli da
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan Pulau Khayangan Makassar.
"Jaksa terlalu lembek dalam melakukan pengusutan kasus tersebut sehingga terlihat lemah dalam kinerjanya" kata Sekertaris ACC Sulsel, Abdul Kadir Wokanubun, Rabu (1/4/2015) siang tadi.
Mantan Staf Lembaga bantuan Hukum (LBH) Makassar ini juga menganggap bahwa dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Makassar tidak terlalu jeli dalam mengumpulkan bukti-bukti.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Pulau Khayangan Makassar masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Makassar karna kekurangan bukti terkait nilai kerugian negara dan tim penyelidik telah berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan terkait bukti yang perlu dilengkapi untuk menghitung kerugian negara. (*)