Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Pakaian Cakar Terbit Tahun Ini

Selain larangan penjualan ‘cakar’, beleid nantinya berisi penindakan tegas untuk menekan masuknya barang tersebut

Penulis: Hajrah | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Toko Cakar (pakaian bekas) milik Lisnawati (32) yang dirampok, Kamis (15/5/2014) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Anda gemar membeli pakaian bekas impor atau menjadi penjualnya? Bersiap-siaplah ‘meradang’ dengan lahirnya beleid dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI.

Kemdag memastikan regulasi larangan penjualan pakaian yang populer dengan istilah cakar ini akan terbit tahun ini. Aturan tersebut sisa menunggu pengesahan melalui peraturan presiden (Perpres).

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag, Widodo, di Grand Clarion Hotel, Kamis (26/6), mengatakan, untuk sementara ini pihaknya mengoptimalkan pengawasan dan mengedukasi konsumen terhadap bahaya penggunaan pakaian bekas ini.

“Jika optimal aturan peralihan yang nantinya terbit mudah berjalan. Kita terus genjot pengawasan.

Pakaian bekas itu bukan hanya membahayakan kesehatan tapi merendahkan martabat bangsa,” katanya usai menjadi pembicara Talkshow Konsumen Cerdas yang digelar Indonesia Marketing Association (IMA) Sulsel.

Selain larangan penjualan ‘cakar’, beleid nantinya berisi penindakan tegas untuk menekan masuknya barang tersebut dari sejumlah negara melalui pelabuhan, pabrik, dan sampai pasar.

Selengkapnya, baca Tribun Timur, Jumat (27/3/2015)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved