Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lelang Jabatan Pemkot Makassar

Pansel Lelang Jabatan Tolak Fit Propper Test di DPRD Makassar

hak untuk mengangkat direksi ada pada eksekutif bukan legislatif

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Pansel Lelang Jabatan Tolak Fit  Propper Test di DPRD Makassar
achwan ali
Arkam Azizkin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sekretaris Lelang Jabatan Peruada, Arkam Azikin mengatakan memilah dan memilih direksi Perusda adalah kewenangan eksekutif.

"Berdasarkan acuannya UU no 5 2014, tentang ASN. Permen Kemenpan, hak untuk mengangkat direksi ada pada eksekutif bukan legislatif," kata dosen Unismuh Makassar ini, Selasa (24/3/2015).

Arkam mengatakan proses mengangkat direksi jangan samakan dengan kewenangan DPR RI dan DPRD Sulsel.

Sebelumnya, dua anggota dewan Irwan Djafar dan Abd Kadir protes karena dewan tak dilibatkan untuk menyeleksi direktur Perusda.

Tags
Makassar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved