Pilkada Tana Toraja
KPU Tana Toraja: Hanya Golkar Berhak Usung Calon Bupati
Partai lainnya harus melakukan koalisi untuk mengusung pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, memprediksi empat orang Bakal Calon (Balon) bupati dan wakil bupati dari jalur Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa, mengatakan pada Pilkada mendatang hanya partai Golkar yang berhak untuk mengusung pasangan calon.
"Salah satu persyaratan untuk mengusung pasangan calon ialah harus mengantongi minimal enam kursi di DPRD, sementara partai Golkar mengantongi tujuh kursi di DPRD Tana Toraja," ujarnya, Sabtu (21/3/2015).
Beberapa partai lainnya harus melakukan koalisi untuk mengusung pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati.