Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Tana Toraja

KPU Tana Toraja: Hanya Golkar Berhak Usung Calon Bupati

Partai lainnya harus melakukan koalisi untuk mengusung pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, memprediksi empat orang Bakal Calon (Balon) bupati dan wakil bupati dari jalur Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa, mengatakan pada Pilkada mendatang hanya partai Golkar yang berhak untuk mengusung pasangan calon.

"Salah satu persyaratan untuk mengusung pasangan calon ialah harus mengantongi minimal enam kursi di DPRD, sementara partai Golkar mengantongi tujuh kursi di DPRD Tana Toraja," ujarnya, Sabtu (21/3/2015).

Beberapa partai lainnya harus melakukan koalisi untuk mengusung pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved