Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Prof Musakkir Kabur, Fik Ornop Minta Kajari Makassar dan Kepala BNN Dicopot
Padahal kantor tersebut dijaga dengan ketat.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Forum Informasi Komunikasi Organisasi Non Pemerintahan (Fik Ornop) Sulsel, menilai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy dan Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddokka, dr Dani H Ludong, harus bertanggungjawab atas kaburnya terdakwa penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, mantan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Musakkir dari Balai rehabilitasi BNN Baddokka.
Ketua Fik Ornop, Asram Jaya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (7/3/2015) mengatakan kedua institusi penegakan hukum tersebut harus bertanggungjawab dan dicopot dari jabatannya masing-masing. Karena keduanya membiarkan Prof Musakkir kabur dari balai rehabilitasi Baddoka Makassar. Padahal kantor tersebut dijaga dengan ketat.
"Informasi yang disampaikan dari balai rehabilitasi, tidak berarti melepaskan tanggungjawab Kepala rehab. Dugaan oknum yang terlibat justru meminta tanggungjawab langsung Kepala rehab terkait Prof Musakkir meninggalkan balai, jika tidak ingin ada Dugaan Kepala balai rehab ikut bermain," ujar Asram.
Menurut Asram, sebaiknya Prof Musakkir, dikembalikan ke rehab sebagai bentuk tanggungjawab Balai rehab atau Prof Musakkir sebagai orang yang paham hukum. Seharusnya Prof Musakkir berbesar hati untuk mematahui proses hukum dan kembali dengan sendirinya ke Balai rehab.
"Kedua institusi itu tidak bisa begitu saja lepas tanggungjawab. Alasan ketidaktahuan ke dua institusi itu menunjukkan seoalah-olah ingin lepas tanggungjawab. Kinerja Kejari juga harus segera dievaluasi oleh Kejagung atau Kejati. Jangan melakukan pembiaran," kata Asram.