Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kredit Fiktif BPD Palopo 2010

Mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng Diancam 20 Tahun Penjara

kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo tahun 2010,

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mantan Wali Kota Palopo, Peteddungi Andi Tenriadjeng menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (10/7/2013). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar akhirnya menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo tahun 2010, Kamis (5/3/2015).

Kasus yang menyeret mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng, ini agendanya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Syahrir saat membacakan dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino, Anggota Abdul Razak, dan Suparman Nyompa , menyatakan bahwa terdakwa Tenriadjeng telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Terdakwa Tenri Ajeng dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, terdakwa disebutkan bersama Irianwati pengusaha peralatan olah raga di Palopo, serta Mantan Kepala Cabang BPD Palopo Saifullah dan mantan Kepala Seksi Pemasran BPD Palopo Rizal Amereng, bekerjasama dalam mengucurkan kredit KUMK senilai Rp5,3 miliar.

"Syarat-syarat pencairan seperti Surat Izin Tempat Usaha,Surat izin usaha bagi pemohon diketahui fiktif. Proses pencairan juga tidak melalui proseder seperti verifikasi dengan turun langsung memeriksa usaha pemohon," ujar Syahrir.

Kepala seksi Pemasaran BPD Palopo Rizal Amereng ternyata yang menyarankan kepada Irianwati agar memecah permohonan kredit sesuai dengan kewenangan BPD Cabang Palopo maksimal Rp250 juta setiap pemohon.

"Sementara terdakwa Tenriadjeng yang membutuhkan dana untuk membayar utang pilkada meminta bantuan Irianwati untuk mencari pemohon kredit dan disanggupi dengan memasukkan nama-nama karyawan dan keluarganya sebagai pemohon sebanyak 22 debitur. Dari total Rp5,3 miliar, terdakwa menikmati Rp2,25 miliar," jelasnya.

Selain Tenriadjeng, dua terdakwa lain yang terseret dalam kasus ini, masing-masing bekas Kepala cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo, Syaifullah Ali Irman dan pengusaha Irianwati, juga menjalani sidang perdana.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah dengan ketua majelis hakim yang berbeda. Sidang yang menundukkan Syaifullah Ali Irman dan Irianwati di ketuai oleh hakim Suparman.

Kedua terdakwa tersebut, kata JPU Andi Syahrir juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Kedua terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," jelas Syahrir.

Kuas hukum Tenriadjeng, Muchtar Saenong, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. "Kami tidak akan ajukan eksepsi," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Syaifullah Ali Irman dan Irianwati, Yusuf Gunco bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dalam surat dakwaan jaksa. "Nantilah pada persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi sebagai pembelaan," jelas Yugo sapaan akrab Yusuf Gunco.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis 12 Maret untuk agenda saksi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved