Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WD 2 FK Unhas: dr Adiany Diminta Berobat Dulu

Mengakui adanya surat keputusan DO tersebut yang mengacu pada kondisi kesehatan kejiwaan dr Adiany Adil.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto WD 2 FK Unhas: dr Adiany Diminta Berobat Dulu
Dok. Google
ilustrasi dokter

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Wakil Dekan II Fakultas Kedokteran Unhas, Dr dr Syafri Kamsul Arif SpAn mengakui adanya surat keputusan DO tersebut yang mengacu pada kondisi kesehatan kejiwaan dr Adiany Adil.

Menurutnya, setiap mahasiswa Fakultas Kedokteran secara rutin dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaannya untuk memantau apakah mereka masih dapat melanjutkan pendidikan.

"Saat menerima surat hasil kesehatannya, saat itu Unhas masih dipimpin Prof Idrus, dan beliau tentu tidak langsung mengeluarkan. Hal tersebut dikarenakan, Unhas masih memberikan toleransi kepada dr Adiany untuk melakukan pengobatan selama enam bulan,"jelasnya, saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (20/2/2015).

Pihak Unhas pun telah menunjuk dr Sonni Teddy Lisal SpKJ untuk mendampingi dr Adiany selama proses pengobatannya. Hanya saja, selama enam bulan waktu yang diberikan, dr Adiany dinilai hanya melakukan konsultasi satu kali.

Sehingga, dokter yang mendampingi tidak bisa memberikan proses perkembangan kejiwaannya. Setelah enam bulan, dr Adiany pun masih diberikan waktu.

"Karena dinilai tidak pernah berkooperatif, maka pihak Unhas pun memutuskan untuk mengeluarkan dr Adianty,"kata dosen dari Departemen Anestesi tersebut.

Perihal gugatan ke PTUN, dr Syafri menganggap pihak Unhas tentu dapat memberikan klarifikasinya terkait keputusan tersebut. Sehingga jika sidang di PTUN dilakukan, ia meyakini Unhas akan siap menghadapi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved