Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Luwu Didenda Rp 1.000 Jika Tak Pakai Bahasa Inggris

Apabila tidak menggunakan bahasa Ingris di waktu-waktu tertentu.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto PNS Luwu Didenda Rp 1.000 Jika Tak Pakai Bahasa Inggris
dok tribun-Timur/fb
Andi Mudzakkar (Bupati Luwu)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, BELOPA - Bupati Luwu, A Mudzakkar, akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menggunakan bahasa Ingris di waktu-waktu tertentu.

Buapati Luwu, A. Mudzakkar, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Luwu diwajibkan untuk menggunakan bahasa inggris dua kali dalam sepekan.

"Apabila ada PNS yang tidak menggunakan bahasa Ingris di waktu-waktu tertentu maka akan dikenakan sanksi berupa uang Rp 1.000 / kata," ujar Cakka, Rabu (18/2/2015).

Kewajiban PNS Luwu, untuk menguasai bahasa Inggris dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved