PNS Luwu Didenda Rp 1.000 Jika Tak Pakai Bahasa Inggris
Apabila tidak menggunakan bahasa Ingris di waktu-waktu tertentu.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, BELOPA - Bupati Luwu, A Mudzakkar, akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menggunakan bahasa Ingris di waktu-waktu tertentu.
Buapati Luwu, A. Mudzakkar, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Luwu diwajibkan untuk menggunakan bahasa inggris dua kali dalam sepekan.
"Apabila ada PNS yang tidak menggunakan bahasa Ingris di waktu-waktu tertentu maka akan dikenakan sanksi berupa uang Rp 1.000 / kata," ujar Cakka, Rabu (18/2/2015).
Kewajiban PNS Luwu, untuk menguasai bahasa Inggris dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). (*)