Hari Ini, Jentang Disidang Lagi di PN Makassar
Kasus perkara atas dugaan pemalsuan berkas tanah yang berada di Jl AP Pettarani
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Soedirjo Aliman alias Jen Tang menjalani pemeriksaan terkait kasus dokumen palasu di Kantor Kejaksaan tinggi Sulselbar, Makassar, Rabu (7/1/2014). Jentang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan sengketa seluas 4.300 meter persegi di Jl AP Pettarani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang lanjutan Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/2/2015).
Kali ini adalah sidang putusan sela yang akan dipimpin oleh majelis hakim Andi Cakra.
Jentang merupakan tersangka dalam kasus perkara atas dugaan pemalsuan berkas tanah yang berada di Jl AP Pettarani, yang diperselisihkan dengan PT Timurama. (*)