ACC Sulsel Curigai Ada "Obral" Izin Usaha Pertambangan di Maros
Sejumlah warga Leang Leang Maros mengeluhkan keberadaan tambang marmer
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Staf Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC), Wiwin Suwandi, menilai banyaknya perusahaan marmer di Maros lantaran Pemerintah Daerah Maros dinilai "obral" Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Wiwin Suwandi, menduga orbal Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemda Maros sarat terjadinya tindak pidana korupsi.
"Di Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sangat jelas diatur soal izin lingkungan dan izin usaha. Izin usaha, termasuk pertambangan, baru bisa terbit setelah izin lingkungan terbit. Yang sering terjadi, izin usaha pertambangan duluan terbit sebelum izin lingkungan. Korupsi masuk di obral izin tambang yang menjadi kewenangan kepala daerah jika mengacu pada undang-undang," ujar Wiwin, Kamis (5/2/2016).
Sebelumnya, sejumlah warga Leang Leang Maros mengeluhkan keberadaan tambang marmer yang dinilai dapat merusak lingkungan mereka. (*
