Waspadai Karcis Retribusi Kedaluwarsa di Palopo
Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo memusnahkan karcis retribusi tahun 2014 senilai Rp 900 juta lebih
Penulis: Sudirman | Editor: Ridwan Putra
PALOPO, Tribun - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo memusnahkan karcis retribusi tahun 2014 senilai Rp 900 juta lebih (Rp 954.263.000) di kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Palopo. Pemusnahan itu dilakukan agar karcis tersebut tidak lagai digunakan tahun ini.
“Nilai karcis retribusi yang dibakar apabila terjual secara keseluruhan mencapai Rp 954.263.000 dan nilai percetakannya mencapai Rp 20.162.025," ungkap Kadis DPPKAD Palopo, Hamzah Jalante, Selasa (27/1).
Banyaknya karcis yang dimusnahkan karena ada beberapa target retribusi di tahun 2014 yang tidak terealisasi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi di terminal. "Sengaja dimusnahkan agar karcis tersebut tidak digunakan lagi pada tahun 2015," tambahnya.
Apabila masih ada karcis tahun 2014 yang ditemukan beredar maka ditegaskan hal itu tanpa sepengetahuan Pemkot Palopo. Sebagai antisipasi terjadi kecurangan di lapangan, pemkot juga turun ke lapangan untuk mengumpulkan ribuan karcis dari sejumlah SKPD agar tidak digunakan tahun ini.(*) --simak selengkapnya di hal tribun sulsel edisi cetak, Rabu (28/1/2015)
*Karcis Retribusi Dimusnahkan
-terminal
-pasar harian
-tempat pelelangan ikan (TPI)
-parkir khusus
-rekreasi dan olahraga
-pajak warung
-galian mineral
-tambat kapal
-pengujian kendaraan
-pemeliharaan kesehatan hewan