Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Jujur Jaya Sakti Jentang Diuntut 7 Tahun Penjara

Jentang disangkakan pasal 266 KUHP‬ tentang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, ‬‪MAKASSAR -Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/1/2015).‬

‪Sidang perdana Bos Pt Jujur Jaya Sakti ini berlangsung sekitar pukul 10.00 wita, untuk mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dianataranya Christian, Ikhsan, dan Mattana.‬

‪Dalam sidang dengar pembacaan dakwaan ini Jentang disangkakan pasal 266 KUHP‬ tentang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Yang dibaca secara bergntian oleh JPU.

‪Dari pembacaan tersebut diketahui Terdakwa telah menggunakan surat keterangan dari kuasa Mansyur Dg Limpo yang diduga tidak benar dihadapan notaris untuk kepentingan Peninjauan kembali. Akibat penggunaan surat yang diduga palsu tersebut PT Timurama dirugikan sekitar Rp 10 Miliar.‬

Melalui Penasehat Hukumnya Ulil Amri,Onny Ricardi, terdakwa Jentang mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved