Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Ketua KPK Ditangkap

Akhirnya Polri Lepas Bambang Widjojanto

Hal ini dilakukan setelah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Editor: Ilham Mangenre
tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dibebaskan dari tahanan Bareskrim, Sabtu (24/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Sabtu pukul 01.15 WIB, Bareskrim Polri membolehkan  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pulang, dilepas dari penahanan.

Hal ini dilakukan setelah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Bambang Widjojanto yang mengenakan kaos hitam terlihat tenang. Ia didampingi tim pengacaranya dan sejumlah koalisi masyarakat sipil antikorupsi, Sabtu (24/1/2015) dini hari.

"Pertama, saya ucapkan terimakasih kepada semua masyarakat yang memberikan dukungan atas apa yang sudah dilakukan KPK.

Terimakasih juga kepada kepolisian, bahwa pemeriksaan bisa diselesaikan malam ini," ujar Bambang yang memberikan keterangan selama 10 menit.

Kedua, Bambang mengatakan bahwa masih banyak masalah dan banyak tantangan.

"Untuk itu kita harus menjaga dan merapatkan barisan untuk meningkatkan kewaspadaan," tegas Bambang.

"Ketiga, semua tantanngan ini untuk menjaga agar negeri ini lebih baik, menjaga agar pemberantasan korupsi lebih baik dan menjaga agar lembaga penegak hukum tetap berada di relnya," ujar Bambang.

Kendati begitu, Bambang harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

"Benar Pak Bambang sudah boleh pulang," kata seorang pejabat KPK kepada wartawan.

Pantauan Tribunnews.com, saat ini kantor KPK masih ramai oleh pendukung KPK. Atas kabar tersiar itupun mereka langsung bersorak-sorai. "Saya dapat kabar Pak Bambang sedang di mobil menuju kemari," kata seorang orator.

Seperti diketahui Bambang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dengan tuduhan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MAhkamah Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved