Kekerasan Polisi di Makassar
Relawan Perlidungan Jurnalis Pertanyakan Komando Kekerasan Polisi
memprotes keras terhadap aparat kepolisian yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap 8 jurnalis.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Upaya pembubaran paksa aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dilakukan ratusan aparat kepolisian dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar dan satuan Brimob Polda Sulsel di Jl AP Pettarani, Kamis (13/11) berujung bentrokan, melukai wartawan dan merampas alat kameranya.
Koordinator Relawan Komite Perlidungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradhana, menyatakan memprotes keras terhadap aparat kepolisian yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap 8 jurnalis.
Relawan Komite Perlidungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, mendesak Kapolda sulsel 3X24 jam utk mengusut dan memprotes hukum aparat yang telah melakukan kekerasan. Kekerasan tersebut merupakan pelanggaran UU Pers. NO 40 tahun 1999 dan HAM.
"Teman-teman jurnalis Makassar sedang melakukan investigasi menyeluruh, apakah kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis dilakukan atas komando komandan," ujar Upi.