Kebakaran Pasar Sentral Makassar
APPSM Tak Mengetahui Pelecehan Apa Maksud Pengacaranya
"Kalau dia mundur itu adalah haknya, kita tidak bisa paksakan juga," ujar Andi Parenrengi,
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM), Acram Mappaona Azis, menyatakan dan resmi mundur sebagai pengacara Pedagang, lantaran propesinya sebagai pengacara dilecehkan.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) Andi Parenrengi menanggapi pengunduran diri Acram Maappaona tersebut. Mundurnya Acram sebagai PH APPSM merupakan hak pribadi yang tidak bisa dihalang-halanginya. Karena hal tersebut merupakan hak Acram.
"Kalau dia mundur itu adalah haknya, kita tidak bisa paksakan juga," ujar Andi Parenrengi, yang dihubungi melalui telpon seluler Minggu (2/11/2014).
Mengenai alasan mundurnya Acram, Andi Parenrengi juga mengaku tidak memahami pelecehan seperti apa yang dimaksud oleh Acram. APPSM juga mempertanyakan perbuatan yang dilakukannya sehingga dinilai perbuatan pelecehan oleh Acram.
"Saya kurang paham melecehkan seperti apa maksudnya, Apa alasannya sehingga dibilang dilecehkan. Kita merasa tidak pernah melakukan tindakan melecehkan," kata Andi Parrenrengi. (*)