Kebakaran Pasar Sentral Makassar
Pengacara Pedagang Sentral Makassar Mundur Lantaran Merasa Dilecehkan
Baharuddin Jafar menjadi pemateri Sosialisasi UU teroris pada kegiatan tersebut.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) mendemo manajemen PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) di halaman Gedung DPRD Makassar, Selasa (16/9/2014). Dalam aksi ini mereka menuding PT MTIR bertanggung jawab atas kebakaran pasar sentral. Setelah aksi, KPJ dan Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) bertemu dengan anggota DPRD Makassar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM), Acram Mappaona Azis, menyatakan dan resmi mundur sebagai pengacara pedagang, lantaran profesinya sebagai pengacara dilecehkan. Sabtu (1/11/52).
"Terhitung hari ini, Sabtu, 1 November 2014, saya, Acram Mappaona Azis, member off PERADI, Advokat di Makassar, tidak lagi menjadi Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM), terkait dengan pelecehan dan Penghinaan Profesi oleh pengurus APPSM," ujar Acram Mappaona Azis.
Pedagang pasar sentral tersebut telah mencederai kehormatan profesi Advokat.(*)
Berita Terkait