Perwali Reklame Dilanggar, Pemkot Makassar Buru Target Rp 23 miliar
Target pajak reklame puluhan miliar setahun, alasan Pemkot Makassar.
Penulis: Ilham Mangenre | Editor: Ilham Mangenre
Laporan: Ilham / Tribun Timur
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM- Pantas, peraturan wali kota (perwali) Nomor 18 Tahun 2013 tentang larangan memasang reklame, baliho, umbul-umbul iklan dan semacamnya di taman jalan, tidak ditegakkan. Target pajak reklame Rp 23 miliar pada 2014, alasan Pemkot Makassar.
"Soal reklame di taman, ya kami kejar target pajak, tahun lalu (2013) pajak reklame dan semacamnya yang kami pungut mencapai Rp 19 miliar, target 20 miliar. Tahun ini, kami ditarget Rp 23 miliar. Sampai bulan ini (Oktober 2014) kami baru capai pajaknya Rp 13 miliar," kata Kabid Reklame Dispenda Makassar, Faisal Fajar, Rabu (8/10/2014).
Fenomena reklame di seantero taman jalan Kota Makassar menjamur meski di sela itu terpajang papan bicara Perwali tentang larangan tersebut. Perwali isapan jempol belaka.
Contohnya, di taman Jl Ujung Pandang, di taman Jl Boulevard Panakkukang, Jl AP Pettarani, sepanjang Jl Ahmad Yani depan kantor Balaikota Makassar, taman Jl Hertasning, Jl Pengayoman, Jl Urip Sumoharjo, Jl Sultan Alauddin, Jl Perintis Kemerdekaan, dan taman jalan lainnya.
Taman jalan Jl Boulevard-misalnya, bahkan menjamur reklame iklan, billboard, megatron, dan semacamnya, bak taman iklan. Apalagi di persimpangan Jl Sultan Alauddin-Jl AP Pettarani, taman "tenggelam" akibat dominasi baliho dan reklame iklan.
"Karena dispenda memungut pajaknya, tanggungjawab yang melekat bagi siapapun yang memasang, baik itu di taman jalan, itu dikenakan pajak. Tahun ini kami ditarget Rp 23 Miliar. Sudah paham kan?," ungkap Faisal.
Menurutnya, perwali larangan reklame di taman sulit ditegakkan jika yang mengurusi pajak dan penataannya hanya bidang reklame Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar. Apalagi ditarget duit pungutan pajak sebanyak itu.
"Jadi begini...jadi begini...saya jelaskan dulu...begini...dispenda itu memungut pajak reklame, umbul-umbul, iklan dan semacamnya. Kalau di taman jalan..ya penataan tamannya itu dinas kebersihan dan pertamanan.
tapi adanya aturan Perwali bahwa dilarang memasang di taman jalan dan sebagainya, iya, ini memang masalah (melanggar). Dispenda memungut pajaknya. Padahal ada Perwali larangan reklame di taman, ya ini masalahnya. Jadi perlu ada aturan baru ke depan atas aturan lama," jelasnya.
Hanya Kabid Reklame
Selain mengeluhkan adanya Perwali, selaku pucuk pendulang pajak reklame Kota Makassar, Faisal Fajar juga berharap ke depan, penataan atribut iklan beromzet puluhan miliar itu melibatkan dinas atau SKPD lain di Pemkot Makassar.
"Dari Sabang sampai Merauke, di Makassar...dari ujung ke ujung Makassar, itu hanya satu di dispenda yang mengurus ini, yang menata dan memungut pajaknya. Itu hanya saya kepala bidang reklame, hanya eselon tiga. Kepala dinas hanya memantau," tuturnya.
Di daerah lain, kata Faisal, tiga atau empat dinas yang mengurusi reklame. Ada yang menata, selanjutnya dispenda yang pungut pajaknya. Faisal mencontohkan kota Surabaya yang tamannya bersih dari reklame.
"Surabaya misalnya, itu tiga dinas yang urusi. Di Makassar saya ji. Manami mau urus pajaknya, mau manata. Sukur-sukurmi kalau dicapai target Rp 23 miliar. Bagaimana kalau (reklame) dibangunannya? ya kita juga.
sementara ada juga orang seenaknya memasang reklame dimana-mana. Soal berapa reklame di Kota Makassar, itu banyak macamnya. Soal jumlahnya. Jalan-jalanmiki ke kantor. Banyak, bukan hanya seperti dipasang taman-taman jalan, selebaran, (iklan) suara pun harus ada pajaknya," paparnya. (*)