Ulah Geng Motor Makassar
Pidum Kejari Makassar Tangani 5 Kasus Geng Motor, 352 Kasus Narkotika
Pelaku geng motor dilakukan oleh di bawah umur.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggelar pres gathering di kantor Kejari Makassar, J RA Kartini Makassar, Rabu (8/10/2014).
Pada acara yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Deddy Suwardy, setiap bidang menyampaikan perkembangan kasus yang ditanganinya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Zulkaraen memaparkan konrjanya sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan mulai Januari sampai September 2014.
Sebanyak 1125 perkara yang ditanganinya, perkara yang dilimpah sebanyak 1034 perkara. Sebanyak 352 kasus narkotika, dan 5 kasus geng motor.
"Kita sudah mengeksekusi kasus sebanyak 1113 perkara. Yang ngeteren sekarang Sajam, badik ketapel. Pelaku geng motor dilakukan oleh di bawah umur. Jadi apabila korban memaafkan pelaku, maka kasusnya akan dihentikan. Jika tuntutan pada orang dewasa mikasimal 5 tahun, jadi kita hanya kenakan setengahnya dari 5 tahun itu," ujar Zulkarnaen.