Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Grobak UKM, Staf Ahli Pemkot Parepare Jadi Tersangka

Amran Ambar, ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Bidang di Dinas Perindag Pareppare, Rukmawati, dan reka

Editor: Ina Maharani

Parepare, Tribun -- Staf Ahli Pemkot Parepare, yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koprasi (Prindagkop), Parepare, Amran Ambar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, pengadaan grobak tahun lalu.

Amran Ambar, ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Bidang di Dinas Perindag Pareppare, Rukmawati, dan rekanan Akri Umar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Irwan Sinuraya, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (17/8/2014).

"Dana pengadaan grobak Usaha Kecil Menengah (UKM), senilai Rp 415 Juta, dan bersumber dari APBD Parepare 2013 lalu," kata Irwan Sinuraya.

Menurut Irwan, penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukannya bukti kuat dalam penyelidikan, adanya tindakan melawan hukum, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kabar lainnya, proyek pengadaan grobak untuk pedagang kaki lima tersebut, seharusnya ditenderkan, namun oleh pelaku kabarnya memanipulasi hal tersebut dengan cara, memecah sejumlah pekerjaan atau memperkecil anggarannya dengan membagi menjadi proyek penunjukkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved