Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2014

Putusan MK: Mobilisasi Pemilih untuk Menangkan Calon Tertentu Tak Terbukti

Bahkan, menurut Fadlil, dalam dalil permohonannya, Prabowo-Hatta tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mobilisasi itu dilakukan.

Tayang:
Editor: Ina Maharani

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi menilai, tuduhan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mengklaim telah terjadi mobilisasi pemilih tidak dapat dibuktikan di persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon dianggap tidak bisa memberikan data yang kuat.

"Dari bukti para pihak dan saksi persidangan, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah ada mobilisasi pemilih untuk merugikan pemohon dan menguntungkan pihak terkait (Jokowi-JK)," kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.

Bahkan, menurut Fadlil, dalam dalil permohonannya, Prabowo-Hatta tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mobilisasi itu dilakukan.

"Pemohon hanya menyebut bahwa telah dicurangi di daerah dengan DPKTb tinggi," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved