Kejati Sulsel Tingkatkan Status Korupsi Gedung Politeknik Ujung Pandang
Kasipenkum Kejati, Rahman Morra, mengatakan pihaknya segera melakukan penyidikan
Penulis: Ansar | Editor: Muh. Taufik
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Politeknik Negeri Ujung Pandang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan P-21 atau Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap, namun penyidik Kepolisian belum melakukan tahap dua, atau menyerahkan tersangka beserta alat buktinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, Rahman Morra, mengatakan pihaknya segera melakukan penyidikan terhadap tersangka yakni dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang, Suradi, Kepala Dusun Moncongloe Maros Abd Hamid, serta seorang warga Juliar.
"Berkasnya sudah P21. Kita akan tingkat kann ketahap penyidikan. Namun untuk sementara kami masih menunggu tahap dua dari Polrestabes Makassar. Jika sudah tahap dua kita akan percepat, supaya pencari keadilan cepat disidang. Kita tidak mau berlarut-larut," ujar Rahman Morra.