Tantangan Pelestarian Lingkungan
adanya polusi entah itu berupa pencemaran air, udara ataukah terjadi didarat yang bersumber dari buangan limbah, kotoran dan sampah industri...
Ketika berlangsung KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) MDGs (Millenium Development Goals) yang dihadiri sebanyak 147 Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara yang berlangsung pada 20-22 September di New York dan kemudian Deklarasi Milenium ini diadopsi oleh 189 negara PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang target utamanya yaitu tercapainya kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat pada 2015 yang mana dalam deklarasi pembangunan milenium itu salah satu tujuannya adalah terkait dengan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup selain bertujuan untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan kelaparan yang terjadi diberbagai belahan dunia, mengentaskan kesenjangan gender, mencapai pendidikan dasar untuk semua, menurunkan angka kematian anak dan meningkatkan kesehatan ibu, memerangi berbagai penyakit serta berupaya membangun suatu kemitraan global bagi kegiatan pembangunan.
Dalam konteks kelestarian lingkungan hidup misalnya maka tentu kebijakan dan program yang dirumuskan sudah pasti diorientasikan pada usaha untuk meminimalisir segala bentuk tindakan yang dianggap berpotensi bisa merusak ekosistem dan lingkungan hidup dengan memanfaatkan sejumlah indikator diantaranya terdapatnya proporsi luas lahan yang tertutup hutan, adanya rasio luas kawasan lindung terhadap luas wilayah, proporsi komsumsi zat perusak ozon, emisi carbon dioxida serta energi yang dipakai yang dinilai setara dengan barel dalam metrikton.
Masalah upaya pelestarian lingkungan hidup boleh dikata merupakan salah satu isu sentral yang ramai diwacanakan baik itu ditingkat lokal, nasional maupun dilevel internasional. Pasalnya, terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh adanya ulah manusia dan faktor alam tentu hal ini tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan terganggunya pertumbuhan flora dan fauna. Bahkan persoalan ini dikhawatirkan akan berimplikasi pada menurunnya kualitas lingkungan hidup. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika tantangan yang dihadapi untuk menjaga keseimbangan ekosistem antara mahluk hidup dengan lingkungannya dan sekaligus memelihara kelestarian alam pastilah sangat berat. Di sisi lain, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu cepat yang bergerak secara simetris dengan kegiatan pembangunan, semakin memberi risiko bagi usaha pelestarian lingkungan hidup.
Kita sebut saja, umpamanya beberapa fenomena yang dipandang amat rentan memiliki konsekuensi buruk bagi kelestarian lingkungan hidup antara lain: terjadinya aksi pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu dengan cara memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia secara serampangan sehingga hal ini menyebabkan hutan menjadi gundul dan rawan bagi terjadinya banjir bandang.
Bukan cuma itu, aksi pembalakan liar ini ternyata dapat juga menjadi pemicu bagi berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang beresiko pada perubahan penggunaan lahan yang dulunya berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati dan penyangga kehidupan bagi satwa dan tumbuhan menjadi tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya semula. Belum lagi, adanya polusi entah itu berupa pencemaran air, udara ataukah terjadi didarat yang bersumber dari buangan limbah, kotoran dan sampah industri serta rumah tangga dan juga perburuan yang berlangsung terus-menerus terhadap spesies tertentu yang seharusnya dilindungi yang semua ini justru sangat mengganggu bagi terciptanya kehidupan yang harmonis antara mahluk hidup dengan lingkungan alam sekitarnya.
Untuk mengatasi dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, ada beberapa upaya yang penting diperhatikan. Perlu dilakukan rehabilitasi lahan, digalakkannya kegiatan reboisasi, dan harus ada pengaturan tata guna lahan dan pola tata ruang wilayah, menjaga daerah resapan air. Tak kalah penting, melakukan rotasi tanaman apakah itu dalam bentuk tumpang sari atau tumpang gilir agar supaya unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selalu dikomsumsi oleh satu jenis tanaman tertentu serta amat penting pula dilakukan penanaman sejuta pohon dan pemeliharaan hutan agar lingkungan hidup tetap terpelihara dengan baik.
Selain itu,sangat diperlukan pula adanya penegakan hukum dalam arti memberi sanksi dan hukuman yang keras serta tegas sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang melakukan pengrusakan terhadap lingkungan hidup dan mengelola sumber daya alam yang tersedia secara tidak manusiawi.
Apalagi, dilihat dari aspek normatif maupun yuridis yang mana masalah manajemen lingkungan hidup ini telah diatur didalam undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup lalu undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan No.27 tahun 1999 Mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No.19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran danau dan pengrusakan laut dan Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta undang-undang No.32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dengan demikian harapan untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem serta kelestarian lingkungan hidup dapat terealisasi.(*)
Oleh;
Andi Rusdayani Amin
Dosen Budidaya Pertanian Universitas Hasanuddin