Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Ujian Nasional

Ini Kriteria Agar Siswa Bisa Lulus Sekolah

Tahun ini komposisi nilai sekolah terdiri dari 70 persen nilai rata-rata rapor dan 30 persen nilai ujian sekolah.

Editor: Suryana Anas
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP
Siswa mengikuti ujian nasional SMA/SMK sederajat di SMA Negeri 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/4/2013). Ujian hari pertama yang diikuti 119.958 siswa se-Sulsel itu masih diwarnai sejumlah persoalan, seperti sekolah kekurangan naskah soal dan adanya pertanyaan ganda dalam mata pelajaran kejuruan bagi siswa SMK. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, jika pada ujian nasional (UN) 2013 lalu komposisi nilai sekolah terdiri dari 40 persen nilai rata-rata rapor, dan 60 persen nilai ujian sekolah, tahun ini komposisi nilai sekolah terdiri dari 70 persen nilai rata-rata rapor dan 30 persen nilai ujian sekolah. Artinya, faktor kelulusan tidak sepenuhnya berdasarkan hasil UN, melainkan nilai harian siswa.

Tahun ini kriteria kelulusan meliputi beberapa hal, diantaranya:
- Siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Siswamemperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- Siswa lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Keseteraan (S/M/PK); dan lulus Ujian Nasional (UN).

Sementara itu, kriteria kelulusan Ujian S/M/PK peserta didik harus memenuhi:
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. Kriteria mencakup mínimum rata-rata nilai dan mínimum nilai setiap mata pelajaran.
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a.    Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :
i.    Semester I s.d.  semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
ii.    Semester III s.d. semester V pada SMA/MA, SMALB dan Paket C;
iii.    Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.

b.    Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30 persen.

Adapun untuk lulus Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi:
1.    Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
a)    Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol) dan
b)    Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)

2.    Nilai Akhir (NA)  merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai Ujian Nasional dengan bobot 40 persen Nilai S/M/PK dan 60 persen Nilai UN.

Sementara itu, Plt Kepala Puspendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, pelaksanaan UN bertujuan untuk memetakan kompetensi siswa dari tiap daerah di Indonesia. Ia berharap ujian nasional tahun ini berjalan lancar.

"Kita harus punya ukuran sehingga UN itu sebagai diagnosis. Nantinya kita akan mengetahui bidang-bidang tertentu yang unggul dikuasai oleh siswa. UN untuk melihat mana yang perlu peningkatan, mana yang sudah bagus, termasuk sampai ke tingkat kompetensi per mata pelajaran," kata Nizam, Kamis (13/3/2014). (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved