Pemilihan Rektor Unhas
Kubu Wardihan Tolak Jawaban Gugatan Senat Unhas
"Kami menolak jawaban dari tergugat karena intinya sama serta kami menganggap BAP gugatan Pilrek Unhas layak untuk di PTUN-kan," ujar Irwan Muin
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggelar sidang kasus gugatan pemilihan rektor (pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan agenda sidang replik atas jawaban tergugat dan tanggapan gugatan, Kamis (13/3/3014).
Penggugat, Dr dr Wardihan Sinrang dan 26 Guru Besar Unhas melalui tim kuasa hukumnya Irwan Muin, menyatakan menolak semua jawaban atas gugatan yang diajukan kepada tergugat yakni Senat Unhas dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
"Kami menolak jawaban dari tergugat karena intinya sama serta kami menganggap BAP gugatan Pilrek Unhas layak untuk di PTUN-kan," ujar Irwan Muin.
Irwan Muin juga menyatakan, hakim memerintahkan untuk segera dilakukan pembuktian terkait gugatan yang dilayangkan. Hakim juga terkesan ingin mempercepat proses pengadilan. (*)