Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

Kubu Wardihan Tolak Jawaban Gugatan Senat Unhas

"Kami menolak jawaban dari tergugat karena intinya sama serta kami menganggap BAP gugatan Pilrek Unhas layak untuk di PTUN-kan," ujar Irwan Muin

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Sidang gugatan pemilihan rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Jl Raya Pendidikan, Makassar, Kamis (13/3/2014). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggelar sidang kasus gugatan pemilihan rektor (pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan agenda sidang replik atas jawaban tergugat  dan tanggapan  gugatan, Kamis (13/3/3014).

Penggugat, Dr dr Wardihan Sinrang dan 26 Guru Besar Unhas melalui tim kuasa hukumnya Irwan Muin, menyatakan menolak semua jawaban atas gugatan yang diajukan kepada tergugat yakni Senat Unhas dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)

"Kami menolak jawaban dari tergugat karena intinya sama serta kami menganggap BAP gugatan Pilrek Unhas layak untuk di PTUN-kan," ujar Irwan Muin.

Irwan Muin juga menyatakan, hakim memerintahkan untuk segera dilakukan pembuktian terkait gugatan yang dilayangkan. Hakim juga terkesan ingin mempercepat proses pengadilan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved