Kasus Reklamasi Ilegal CPI
Tim Penyidik Mabespolri Sita 5 Alat Berat Milik Hj Najamiah
Dilakukan ini atas dasar hasil pemeriksaan sejak 19 Februari 2014, beberapa hari lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Proses penanganan kasus penimbunan pantai oleh Hj Najemiah di JL HM Patompo hingga saat ini masih terus bergulir di Mabes Polri. Setelah status Hajja Najamiah Muin ditetapkan sebagai tersangka dalam reklamasi pantai ilegal di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), beberapa bulan lalu. Kali ini, Tim Penyidik Mabespolri kembali melakukan penyitaan sejumlah alat berat yang digunakan untuk melakukan penimbunan di pantai tersebut.
Informasi yang diperoleh, Tim Mabespolri menyita sebanyak 5 unit alat berat, di antaranya 3 jenis eskapator dan dua buldoser.
Kepala Bidang Penerangan Humas KepolisianDaerah Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Muh Siswa, mengatakan, penyitaan alat berat milik pengusaha properti, PT Mariso Indoland dilakukan ini atas dasar hasil pemeriksaan sejak 19 Februari 2014, beberapa hari lalu.
"Ada lima unit alat berat yang sudah disita milik Najamiah," paparnya, Selasa (25/2/2014).
Menurut Siswa, selain melakukan penyitaan, hari ini tim penyidik Polda yang di Back Up Tim Penyidik Mabespolri melakukan pemantauan lokasih penimbunan, yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan dengan pemasangan policeline. (*)