Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

API Sulsel Tunda Gugatan Yudisial Rewiew Soal Rektor ke MA

Salah satu tim 9 yang dibentuk API, Prof Heri Tahir menyampaikan rencana tersebut belum sepenuhnya disepakati oleh seluruh tim.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani

Makassar, Tribun -- Rencana gugatan yudisial review atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 33 tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor ke Mahkamah Agung (MA) oleh Asosiasi Profesor Indonesia (API) Sulawesi Selatan (Sulsel) sepertinya bakal mengalami penundaan.

Salah satu tim 9 yang dibentuk API, Prof Heri Tahir menyampaikan rencana tersebut belum sepenuhnya disepakati oleh seluruh tim. Namun, ia bakal mengajukan usulan tersebut. Pasalnya, Prof Heri menganggap moment pengajuan yudisial review atas Permendikbud tersebut tidaklah tepat.

"API inikan lembaga independen yang reputasinya sudah bagus. Saya tidak ingin melihat, API dijadikan alat oleh sekelompok pihak demi kepentingannya,"ujarnya kepada Tribun, Rabu (12/2).

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) mengatakan rencana gugatan yang bakal diajukan oleh API tidak berkaitan dengan polemik pasca pemilihan rektor di Universitas Hasanuddin.

"Biarlah permasalah di Unhas selesai baru kita ajukan. Apalagi sejumlah guru besar juga sudah melayangkan gugatan ke PTUN,"ujar Pembantu Rektor III UNM tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved