Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Direktur Develover PT Adiba Batara Ditahan Kejati Makassar

Dia ditahan karena terlibat kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 170 juta

Penulis: Ansar | Editor: Muh. Taufik
zoom-inlihat foto Direktur Develover PT Adiba Batara Ditahan Kejati Makassar
rudi/tribun-timur.com
Suasana ruangan tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/8/2012)

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR. COM-Direktur  Developer PT Adiba Batara Propertindo, M Darwin Rasyid  akhirnya berstatus  tahanan Kejaksaan Negeri Makassar. Dia ditahan karena terlibat  kasus  penggelapan dan penipuan sebesar Rp 170 juta  terhadap Afni Sri Wedari, warga Jl Mawar No 64 Makassar, Jumat (24/1/2014).

Sebelumnya, korban berinisiatif ingin memiliki rumah pribadi melalui developer PT Adiba Batara. Rencanannya  Afni hendak membeli sebuah rumah type 100 di perumahan Green House blok B,  No  5 Barombong  Propertindo, pada bulan April 2013 lalu. Namun hingga pembayaran uang muka lunas, ternyata rumah tidak juga dibangun. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Total uang yang dia ambil sebanyak  Rp 170 juta.  Dia tidak menepati janjinya. Saya meminta uang saya dikembalikan, namun  dia  mengatakan uang sudah habis.  akhirnya saya melaporkan kejadian ini kepada polisi ,"ujar Afni korban.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan korban ke Polsek Mamajang dengan nomor laporan,  no. Lp STP/396/XI/2013/Reskrim Polsek Mamajang Makassar. Oleh polisi kasus itu sendiri sudah dinyatakan P21 alias lengkap.Kini  sementara menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved