Direktur Develover PT Adiba Batara Ditahan Kejati Makassar
Dia ditahan karena terlibat kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 170 juta
Penulis: Ansar | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR. COM-Direktur Developer PT Adiba Batara Propertindo, M Darwin Rasyid akhirnya berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Makassar. Dia ditahan karena terlibat kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 170 juta terhadap Afni Sri Wedari, warga Jl Mawar No 64 Makassar, Jumat (24/1/2014).
Sebelumnya, korban berinisiatif ingin memiliki rumah pribadi melalui developer PT Adiba Batara. Rencanannya Afni hendak membeli sebuah rumah type 100 di perumahan Green House blok B, No 5 Barombong Propertindo, pada bulan April 2013 lalu. Namun hingga pembayaran uang muka lunas, ternyata rumah tidak juga dibangun. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Total uang yang dia ambil sebanyak Rp 170 juta. Dia tidak menepati janjinya. Saya meminta uang saya dikembalikan, namun dia mengatakan uang sudah habis. akhirnya saya melaporkan kejadian ini kepada polisi ,"ujar Afni korban.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan korban ke Polsek Mamajang dengan nomor laporan, no. Lp STP/396/XI/2013/Reskrim Polsek Mamajang Makassar. Oleh polisi kasus itu sendiri sudah dinyatakan P21 alias lengkap.Kini sementara menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar. (*)