Dugaan Korupsi Gedung CCC
Pekan Depan, Agus AS dan Sangkala Ruslan Ikuti Sidang Perdana
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar rencanayanya akan melakukan proses persidangan perdana, terhadap kedua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Senin (27/1/2014) mendatang.
Mereka yang akan mengikuti persidangan perdana adalah Agus AS (mantan Camat Mariso yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar) dan Sangkala Ruslan (mantan Kepala Bappeda Sulsel).
"Iya betul, kami akan melakukan proses persidangan pekan depan 27 Januari mendatang. Kebetulan saya yang ditunjuk jadi hakim ketua," ujar M Damis, Senin (20/1/2014).
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar. (*)