Pembentukan Luwu Tengah
Polisi Tetapkan 13 Pelaku Kerusuhan Luwu Jadi Tersangka
Ke-13 orang tersebut terbukti sebagai pelaku dan provokator yang menimbulkan terjadinya bentrokan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 13 tersangka dalam kerusuhan pemekaran daerah Kabupaten Luwu beberapa pekan lalu. Ke-13 orang tersebut terbukti sebagai pelaku dan provokator yang menimbulkan terjadinya bentrokan.
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Muh Siswa mengatakan, dari 19 pelaku tersebut 9 tersangka diamankan di Polres Luwu dan 4 dititip di Mapolda Sulsel.
"Mereka semuanya sudah ditetapkan tersangka, dan telah terbukti ikut terlibatt dalam kerusuhaan itu," kata Siswa Kepada Tribun Timur, kemarin.
Ia menambahkan, kondisi Kabupaten Luwu saat ini sudah kondusip. Namun pihaknya tetap menyiagakan personil kepolisiaan untuk mengantispasi bentrokan. (*)