Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lemparan Batu dan Bom Molotv Warnai Eksekusi Lahan di Poros Palangga

Mereka menolak rumah mereka dibongkar dengan menggunakan alat berat

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Lemparan Batu dan Bom Molotv Warnai Eksekusi Lahan di Poros Palangga
tribun/umming
Suasana eksekusi rumah di Jl Poros Palangga, Dusun Bontorea, Kelurahan Panciro, Bajeng, Gowa, Senin (18/11/2013).

SUNGGUMINASA,TRIBUN-TIMUR.COM- Proses eksekusi rumah di atas lahan sengketa antara pihak penggugat Nuraeni dan tergugat Bombong Daeng Ramma di Dusun Bontorea, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Senin (18/11/2013) sempat diwarnai kericuhan.

Mereka menolak rumah mereka dibongkar dengan menggunakan alat berat karena nantinya puing-puing bangunan itu akan digunakan untuk membangun rumah di lokasi lain.

Salah satu keluarga tergugat berteriak histeris tidak terima ketika pihak eksekutor Pengadilan Negeri Sungguminasa mulai membongkar rumah mereka yang terbuat dari bahan kayu dan dinding menggunakan linggis.

Akibatnya, anak dan cucu tergugat yang awalnya ikut mengeluarkan barang dalam rumah tersulut emosi dan mencoba melemparkan batu dari arah belakang rumah mereka ke sekumpulan polisi dan brimob yang berjaga.

Bahkan dari pantauan tribun-timur.com, satu bom molotov ikut dilemparkan kearah pengamanan, namun tidak ada yang terluka.

Proses eksekusi awalnya dihalangi tergugat Daeng Ramma dengan membakar ban ditengah Jl. Poros Palangga (Makassar-Takalar). Kemacetan pun terjadi selama satu jam.

Namun akhirnya proses eksekusi berlangsung tenang meski beberapa anggota keluarga masih ada yang belum menerima. Mereka pun hanya bisa menangis dan meratapi ketika eksekutor membongkar.

Lahan seluas 7 are ini ditempati dua rumah yang masih mempunyai hubungan darah. Dan sudah lama ditinggali oleh keluarga Daeng Ramma selama 80 tahun.

Namun sepupu Daeng Ramma, pihak penggugat Nuraeni mulai mempersoalkan lahan tersebut tahun 2010. Dengan alasan mempunyai surat dan bukti hak kepemilikan. Daeng Ramma bahkan dijanjikan akan diberi uang ganti rugi sebanyak Rp 50 juta. Namun mereka menolaknya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved