Pilkada Sidrap
Tiga Paslon Bupati Sidrap Resmi Menggugat
Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, resmi melayangkan gugatannya,
SIDRAP,TRIBUN-TIMUR.COM- Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, resmi melayangkan gugatannya, terhadap pelaksanaan pemilihan Bupati Sidrap priode 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ketiga pasangan yang menggugat tersebut, adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, nomor urut 4, Andi Walahuddin - Yuriadi Abadi (Wahyu).
Kemudian pasangan nomor urut 2, M Rafiiddin Hamoes - Andi Bahari Parawansa (Marhaban), dan Pasangan nomor urut 7, Andi Insan P Tanri - Andi Kemal Baso (Assidiki).
Gugatan yang dimasukkan ke bagian administrasi Mahkamah Konstitusi, di Jl Medan, Merdeka Barat No. 6 Jakarta, sekitar pukul 14.00 WiB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru bicara pasangan nomor urut 4, Agus Pangeran, yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (10/09/2013).
" Tiga hari lalu tim sudah ke Jakarta. Baru dimasukkan Selasa sekitar jam 02.00 siang waktu setempat. Gugatannya satu namun pemohon tiga," kata Agus singkat.
Ditanyai dengan materi gugatannya, Agus hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran.
" Pengacaranya saya belum tahu. Tapi yang jelas kami mengantongi bukti bukti, terjadinya kecurangan, selama proses pilkada Sidrap berlangsung," kata Agus.
Ketua KPU Sidrap, M Jufri yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (11/9) membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan kepada KPU.
"Saya cek langsung, dan memang ada gugatan yang masuk. Besok saya akan kembali, dan mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk pengacara, dalam hal ini Pak Mappinawang," kata Jufri. (*)