Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Harga BBM

Akhirnya, Harga Premium Jadi Rp 6.500 dan Solar Rp 5.500 per Liter

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi

Editor: Muh. Taufik
zoom-inlihat foto Akhirnya,  Harga Premium Jadi Rp 6.500 dan Solar Rp 5.500 per Liter
Tribun/Anita
Antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) tampak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Taman Hasanuddin, Jl Hasanuddin, Makassar.

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 6.500 untuk jenis Premium dan Rp 5.500 untuk Solar per liter.

Pengumuman dilakukan di kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng Timur  2-4 Jakarta. Sebanyak 22 menteri hadir dalam pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi itu, di antaranya Menko Ekonomi M. Hatta Rajasa, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.

Pengumuman kenaikan dibacakan oleh Menteri ESDM Jero Wacik. Sementara itu, Menko Perekonomian M. Hatta Rajasa dalam penjelasannya mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi memang harus dinaikkan, agar beban APBN tidak terlalu berat.

"Ini juga untuk menjaga perekonomian kita secara keseluruhan. Krisis ekonomi global telah kita rasakan. Naiknya harga minyak dunia dan konsumsi BBM dan menurunnya produksi minyak berpotensi meningkatnya subsidi BBM," ujarnya, Jumat (21/6/2013) malam.

Dalam dalam postur APBN-P 2013, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.502 triliun dari pengajuan pemerintah sebelumnya Rp 1.488 triliun. Sementara itu untuk belanja negara dalam APBN-P 2013 disepakati Rp 1.726 triliun, yang di dalamnya terdapat belanja pemerintah pusat Rp 1.196 triliun.

Adapun, anggaran subsidi energi untuk BBM pada APBN-P 2013 disepakati menjadi Rp 199,850 triliun sedangkan subsidi listrik Rp99,8 triliun.

Meskipun ada kenaikan harga BBM bersubsidi, alokasi anggaran belanja subsidi meningkat Rp30,9 triliun. Hal ini disebabkan adanya perubahan parameter yang digunakan sebagai basis perhitungan subsidi energi, seperti volume konsumsi BBM bersubsidi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved