Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Efek Kenaikan BBM

Tarif Angkutan Antarkota Maksimal Naik 20 Persen

tarif kenaikannya ada tarif minimal kenaikannya sebanyak 17 persen, sedangkan tarif maksimal 20 persen dari tarif sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUNTIMUR.Com--  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel mulai membahas tarif akuntan kendaraan baik angkutan antar kota maupun tarif angkutan penumpan umum, Rabu (19/6/2013).

Rapat melibatkan pihak organda selaku perwakilan AKDP, sopir taxi, perwakilan dari polisi lalulintas dan Pemerintah Kota Makassar.

Pembahasan itu, untuk menyatukan kesepakatan antara Pemprov dengan pihak sopir terkait tarif yang akan diusulkan ke DPRD Provinsi Sulsel  jika harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah dipastikan mengalami kenaikan.


"Rapat dilakukan guna mengantisipasi gejolak yang mungkin timbul akibat kenaikan BBM. Jadi sebelum kenaikan bbm ini terealisasi kita tentukan harga tarif angkutan berapa persen kenaikanya. Karena sebelumnya Pemerintah Pusat sebelumnya telah mengistrusikan kenaikan tarif angkutan batas maksimal 20 persen," tutur Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Maskur Sulthan saat ditemui di kantornya.

Ia mengatakan, hasil rapat yang dilakukan  bersama organda dan sejumlah sopir taxi mengambil keputusan, jika BBM naik maka tarif kenaikannya ada tarif minimal kenaikannya sebanyak 17 persen, sedangkan tarif maksimal 20 persen dari tarif sebelumnya.

Dalam mekanismen penentuan tarif itu, kedua bela pihak mengambil kesepakat, bahwa mengenai tarif, tidak perbedaan tarif kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar atau bensin.

Khusus untuk taxi di bandara, untuk mekanisme penentuan tarif, apakah melalui sistem argo atau zona. Dishub memberikan kebebasan.

Sekertari Jendral Organda Sulsel , H Darwis, menuturkan, secara sepihak sebenarnya mereka berkeinginan untuk kenaikan tarif Angkutan yaitu pada kisaran 25 sampai 35 persen. Namun hal tersebut mengalami menurunan sebab setelah beberapa pertimbangan dalam rapat turun menjadi 20 persen. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved