Efek Kenaikan BBM
Tarif Angkutan Antarkota Maksimal Naik 20 Persen
tarif kenaikannya ada tarif minimal kenaikannya sebanyak 17 persen, sedangkan tarif maksimal 20 persen dari tarif sebelumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Rapat melibatkan pihak
organda selaku perwakilan AKDP, sopir taxi, perwakilan dari polisi lalulintas dan Pemerintah Kota Makassar.
Pembahasan itu, untuk menyatukan kesepakatan
antara Pemprov dengan pihak sopir terkait tarif yang akan diusulkan ke
DPRD Provinsi Sulsel jika harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah
dipastikan mengalami kenaikan.
"Rapat dilakukan guna mengantisipasi gejolak yang mungkin timbul
akibat kenaikan BBM. Jadi sebelum kenaikan bbm ini terealisasi kita
tentukan harga tarif angkutan berapa persen kenaikanya. Karena
sebelumnya Pemerintah Pusat sebelumnya telah mengistrusikan kenaikan
tarif angkutan batas maksimal 20 persen," tutur Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Sulsel Maskur Sulthan saat ditemui di kantornya.
Ia mengatakan, hasil rapat yang dilakukan bersama organda dan
sejumlah sopir taxi mengambil keputusan, jika BBM naik maka tarif
kenaikannya ada tarif minimal kenaikannya sebanyak 17 persen, sedangkan
tarif maksimal 20 persen dari tarif sebelumnya.
Dalam mekanismen penentuan tarif itu, kedua bela pihak mengambil
kesepakat, bahwa mengenai tarif, tidak perbedaan tarif kendaraan yang
menggunakan bahan bakar solar atau bensin.
Khusus untuk taxi di bandara, untuk mekanisme penentuan tarif,
apakah melalui sistem argo atau zona. Dishub memberikan kebebasan.
Sekertari Jendral Organda Sulsel , H Darwis, menuturkan, secara sepihak sebenarnya mereka berkeinginan untuk kenaikan tarif Angkutan yaitu pada kisaran 25 sampai 35 persen. Namun hal tersebut mengalami menurunan sebab setelah beberapa pertimbangan dalam rapat turun menjadi 20 persen.