Islamisasi Ilmu Menurut Al-Faruqi
Dalam pandangan Al-Faruqi, islamisai ilmu berarti sebuh ijtihad untuk mendefenisikan kembali makna ilmu, menyusun ulang data,
Islamisasi Ilmu
Setelah Al-Attas melemparkan gagasan islamisasi ilmu secara komprehensif dan sistematis pada konferensi internasional tentang pendidikan Islam untuk pertama kalinya (First World Conference of Islamic Educaion) di Mekkah pada tahun 1977. Beberapa ilmuan kontemporer turut menyambut dan memasarkan ide brillian tersebut, salah satunya adalah Al-Faruqi.
Dalam pandangan Al-Faruqi, islamisai ilmu berarti sebuh ijtihad untuk mendefenisikan kembali makna ilmu, menyusun ulang data, memikir kembali argumen dan rasionalisasi yang berhubungan dengan data itu, menilai kembali kesimpulan dan penafsiran, membentuk kembali tujuan dan melakukan cara-cara yang menjadikan disiplin itu memparkaya visi dan perjuangan Islam. Menurutnya lagi, islamisasi ilmu dapat dicapai melalui pemaduan antara ilmu-ilmu baru ke dalam khazanah warisan Islam dengam mambuang, menata, menganalisa, menafsir ulang, dan menyesuaikannya menurut nilai dan pandangan Islam (islamic wrold view). Dari sudut metodologi, Al-Faruqi mengemukakan ide islamisasi ilmu berdasarkan pada tauhid. Menurutnya, metodologi tradisional tidak mampu memikul tugas ini karena beberapa kelemahan. Di antara kelemahan itu adalah, (1) karena telah menyempitkan konsep utama seperti fiqh, faqíh, ijtihad dan mujtahid; (2) metodologi tradisional telah memisahkan wahyu dengan akal, dan seterusnya memisahkan pemikiran dan tindakan; dan (3) mitodologi tradisional membuka ruang dualisme sekuler dan agama. Sebaliknya Al-Faruqi menggariskan beberapa prinsip dasar dalam pandangan Islam sebagai kerangka pemikiran, metodologi, dan cara hidup Islam.
Prinsip-prinsip tersebut ialah, (1) keesaan Allah; (2) kesatuan penciptaan; (3) kesatuan kebenaran; (4) kesatuan ilmu; (5) kesatuan kehidupan dan (6) kesatuan kemanusiaan. Al-Faruqi juga merumuskan konsep dan kerangka kerja usaha-usaha islamisasi ilmu dengan menggariskan lima tujuan pokok dari gagasan islamisasi ilmu: (1) menguasai disiplin ilmu modern; (2) menguasai warisan Islam (islamic heritage); (3) menentukan relevansi Islam yang tertentu bagi setiap bidang ilmu modern; (4) mencari cara-cara bagi melakukan sintesis yang kreatif antara lain ilmu modern dan ilmu warisan Islam; (5) melancarkan pemikiran Islam ke arah jalan yang boleh membawanya memenuhi kehendak Allah.
Selain itu, Al-Faruqi juga menetapkan setidaknya terdapat 12 langkah yang perlu dilalui untuk mencapai tujuan mulia di atas, langkah-langkah yang dimaksud adalah, (1) penguasaan disiplin modern yang meliputi prinsip, metodologi, masalah, tema, dan perkembangannya; (2) peninjauan disiplin; (3) penguasaan ilmu warisan Islam: ontologi; (4) penguasaan ilmu warisan Islam dari sisi analisis; (5) penentuan relevansi Islam yang tertentu kepada suatu disiplin; (6) penilaian secara kritis disiplin modern untuk memperjelas kedudukan disiplin terhadap langkah yang harus diambil untuk menjadikannya bersifat islami; (7) penilaian secara kritis ilmu warisan Islam, seperti pemahaman terhadap Alquran dan sunnah, perlu analisis dan kajian terhadap kesalaha-pahaman; (8) kajian dan penelitian masalah utama umat Islam; (9) kajian tentang masalah utama yang membelit manusia sejagad; (10) melahirkan analisis dan sintesis yang kreatif; (11) pengacuan kembali disiplin dalam kerangka Islam, seperti kitab-kitab utama teks dalam universitas; dan (12) harus memasar dan mensosialisasikan ilmu-ilmu yang sudah di-Islamkan.
Baik Al-Attas maupun Al-Faruqi menekankan bahwa islamisasi ilmu yang dimaksud adalah ilmu-ilmu kontemporer, dengan kata lain merujuk pada ilmu yang berdasarkan pandangan Barat Sekuler; atau ilmu yang ditemui dan disebarluaskan oleh peradaban Barat, terutama yang bersifat ontologis, aksiologis, epistemologis, dan kosmologis. Hal ini dapat dimengerti karena ilmu menurut Barat sangat bergantung sepenuhnya dengan kaidah empiris, rasional, dan dapat dirasa dengan indera dan sangat materialistik, maka ilmu wahyu yang terkandung dalam kitab suci dianggap nihil. Ilmu bagi Barat tidak didasarkan pada wahyu dan kepercayaan agama, dan sepenuhnya sudah sekular .
Paradigma Barat sepertinya mengambil pendapat Aristoteles tentang Tuhan dan penciptaan alam bahwa alam ini laksana sebuah jam, dan Tuhan umpama pencipta jam tersebut. Setelah jam tercipta dan dapat berjalan sendiri, penciptanya tidak ikut campurtangan lagi. Atau berpandangan bahwa Tuhan tidak lagi mempunyai peran apa-apa setelah Ia menciptakan alam ini, yang bergerak dengan sendirinya melalui mekanisme cause and effect.
Jadi, ilmu menurut Barat adalah netral dan bebas nilai, sedang Al-Attas dan Al-Faruqi menilai sebaliknya, bahwa ilmu sarat dengan nilai (full of value), selain itu mereka berdua juga sama-sama memiliki tujuan bahwa konsep islamisasi ilmu berdasarkan pada prinsip metafisik; ontologi, epistemologi, dan aksiologi Islam yang bernafaskan tauhid. Juga sepakat bahwa, ilmu Barat khususnya dalam ranah sains modern berdasarkan pada falsafah dan pandangan alam sekular dimana Allah yang Maha Pencipta telah direduksi.
Banyak yang keliru menilai gagasan islamisasi ilmu, terutama dari internal kaum muslimin sendiri. Salah paham timbul karena menyangka jika semua ilmu termsuk ilmu-ilmu fradhu ‘ain, seperti akidah, syariat, dan akhlak yang bersumber dari wahyu harus diislamkan, padahal dari ilmu-ilmu itulah Islam terbangun dan tetap eksis hingga saat ini. Wallahu A’lam!(*)
Oleh;
Ilham Kadir
Mahasiswa S2 UMI Makassar dan Peneliti LPPI Indonesia Timur