Kebijakan BBM Dibikin Ribet dan Berbelit
Kebijakan BBM Dibikin Ribet dan Berbelit
Kondisi ini diduga salah satunya akibat keengganan pembangun perumahan menyediakan akses dan prasarana bagi angkutan umum.
Dari sinilah tampaknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu direvisi.
Aturan itu hanya mewajibkan pembangun hunian menyediakan jalan, sanitasi, instalasi air minum, saluran air, listrik, kawasan hijau, dan tempat ibadah.
Perlu penyediaan angkutan umum sehingga penghuni tidak terdorong memakai kendaraan pribadi untuk sekadar bepergian ke tempat dekat.
Saat ini, angkutan umum yang beroperasi hanya 40 persen dari kekuatan yang ada. Itu pun 90 persen armada yang beroperasi sudah berusia di atas 10 tahun.
Pengusaha angkutan umum terbebani banyak hal seperti pungutan liar, kewajiban KIR, dan bunga pembelian untuk peremajaan yang tinggi.
Di sisi lain, kepemilikan kendaraan pribadi dipermudah dengan pencicilan, uang muka dan bunga rendah.