Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilik Panti Pijat Di Gowa Menolak Ditutup

Para pemilik panti pijat di Gowa bersikeras menolak tempat usaha

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Muh. Taufik
SUNGGUMINASA,TRIBUN-TIMUR.COM- Para pemilik panti pijat di Gowa bersikeras menolak tempat usaha mereka ditutup oleh pemerintah Kabupaten Gowa.

Seorang pemilik usaha panti pijat, KA (inisial) menolak jika tempat usahanya ditutup karena masalah perizinan. Pasalnya sejak mendirikan usaha tersebut tujuh tahun yang lalu, dia tidak pernah mempunyai masalah dengan perizinan."Makanya saya heran kalau mau ditutup karena izin kenapa tidak dari dulu saja. Padahal dulu kami masih diberi izin,"paparnya kepada Tribun, Selasa (7/5).

KA juga mengaku ketika membuat permohonan izin tidak pernah ada hambatan. Bahkan dirinya juga sudah mengajukan surat permohonan izin ketiga kalinya sejak tahun lalu namun tidak dikeluarkan. Surat izin usaha panti pijat diberikan setiap tiga tahun sekali.

Sama halnya dengan lima panti pijat lainnya yang ada di Gowa. Bahkan mereka ada yang sudah beroperasi selama 13 tahun dan tidak pernah ada kendala.

Sementara itu Kepala Perizinan Gowa, Luthfi Latif mengatakan tidak ada pengecualian dengan siap tidak siapnya usaha panti pijat akan ditutup."Berapa lama pun tempat usaha mereka tetap kami akan tutup. Ini sudah menjadi ketetapan Bupati,"ujarnya.

Tempat usaha panti pijat di Gowa ada enam. Tiga di Jl. Andi Tonro dan tiga lagi berada di Jl.pandang-pandang. Mereka diberikan waktu satu bulan untuk menutup.

Luthfi juga menambahkan munculnya panti pijat di Gowa tidak mencerminkan Gowa yang dikenal sebagai kota religius, menjunjung tinggi norma agama dan budaya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved