Rekaman CCTV Pemukulan Ivan Limbunan Diputar di Depan Diza
Rekaman CCTV Pemukulan Ivan Limbunan Diputar di Depan Diza
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Imam Wahyudi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Sidang kasus pemukulan terhadap Ivan Limbunan, bos Hotel Pulau Mas kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/5/2013).
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa, Diza Rasyid Ali. Jaksa Penuntut Umum, Arie Candra kali ini memutar rekaman CCTV pemukulan Ivan yang dituduhkan kepada Diza dan 3 anggotanya, masing-masing Ricard, Dwi Malfin dan Edison.
Rekaman berdurasi 2 jam tersebut tidak diputar seutuhnya melainkan hanya selama 36 menit. Dalam rekaman tanpa suara itu ada 5 menit rekaman CCTV menampakkan peran Diza dalam insiden ini. Diza dalam rekaman tersebut nampak merangkul paksa Ivan dari belakang.
Sementara itu, Diza yang menjadi saksi untuk terdakwa Ricard, Dwi Malfin dan Edison membantah telah terjadi pemukulan.
Dihadapan hakim yang diketuai Joni Simanjuntak, Diza memberkan kronologis terjadinya insiden tersebut. Diza berkilah insiden ini terjadi lantaran Ivan diduga melakukan pencurian meteran listrik di ruko miliknya. Ivan diduga melakukan itu karena Diza menolak menjual ruko tersebut ke Ivan.
Diza juga mengaku pihaknya dan Ivan pernah ingin berdamai, tapi beberapa kali Ivan disebutnya kerap melanggar perdamaian tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum, Arie Candra mengatakan keterangan Diza berbeda dengan fakta rekaman CCTV yang dimiliki penyidik.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa, Diza Rasyid Ali. Jaksa Penuntut Umum, Arie Candra kali ini memutar rekaman CCTV pemukulan Ivan yang dituduhkan kepada Diza dan 3 anggotanya, masing-masing Ricard, Dwi Malfin dan Edison.
Rekaman berdurasi 2 jam tersebut tidak diputar seutuhnya melainkan hanya selama 36 menit. Dalam rekaman tanpa suara itu ada 5 menit rekaman CCTV menampakkan peran Diza dalam insiden ini. Diza dalam rekaman tersebut nampak merangkul paksa Ivan dari belakang.
Sementara itu, Diza yang menjadi saksi untuk terdakwa Ricard, Dwi Malfin dan Edison membantah telah terjadi pemukulan.
Dihadapan hakim yang diketuai Joni Simanjuntak, Diza memberkan kronologis terjadinya insiden tersebut. Diza berkilah insiden ini terjadi lantaran Ivan diduga melakukan pencurian meteran listrik di ruko miliknya. Ivan diduga melakukan itu karena Diza menolak menjual ruko tersebut ke Ivan.
Diza juga mengaku pihaknya dan Ivan pernah ingin berdamai, tapi beberapa kali Ivan disebutnya kerap melanggar perdamaian tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum, Arie Candra mengatakan keterangan Diza berbeda dengan fakta rekaman CCTV yang dimiliki penyidik.