Citizen Reporter
Musrenbang Kecamatan Ujung Pandang Kurang Menyentuh Substansi
Musrenbang Kecamatan Ujung Pandang Kurang Menyentuh Substansi
Penulis: CitizenReporter | Editor: Imam Wahyudi
Koordinator Riset, Advokasi dan Kebijakan Publik
Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulselbar
Melaporkan dari Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM--Pagu anggaran Rp 1 miliar per-kelurahan untuk tahun anggaran 2014 menjadi magnet yang luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam menentukan program prioritas pembangunan di Kota Makassar terkhusus di Kecamatan Ujung Pandang.
Hal
ini mengemuka dalam pembukaan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) tingkat Kecamatan Ujung Pandang yang berlangsung di
Restauran Pualam, malam tadi pukul 19.00 hingga pukul 21.30 wita.
Hadir sekaligus membuka acara tersebut Kepala Bappeda Kota Makassar
(Ibrahim Saleh), Camat Ujung Pandang (Iman Hud), Ketua FK LPM Kec.Ujung
Pandang (Robert L), para Lurah, para Ketua LPM se-Kec.Ujung Pandang,
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda
Acara diawali dengan sambutan Kepala Bappeda yang mewakili Walikota
Makassar yang mengatakan bahwa; Musrenbang tahun ini diadakan tidak
hanya didasarkan pada regulasi nasional saja, namun juknisnya secara
eksplisit diatur dalam perwali nomor 53 tahun 2012.
Dihadapan puluhan peserta Musrenbang yang terdiri dari tim perumus perwakilan kelurahan se-Kecamatan Ujung Pandang, Ibrahim Saleh memaparkan tiga makna dari perwali tersebut, yakni yang pertama adalah optimalisasi kinerja dan pelaksanaan Musrenbang mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga pada tingkat Kota nantinya.
Makna kedua, adalah pemerataan
pelaksanaan pembangunan di Kota Makassar. Dan makna ketiga, adalah
kontinuitas pembangunan yang berbasis kerakyatan menuju Makassar sebagai
kota dunia yang berbasis kearifan lokal.
Disamping itu, Kepala Bappeda juga menyinggung bahwa untuk tahun ini
Pemkot Makassar akan mengucurkan dana Hibah kepada 143 LPM se-Kota
Makassar masing-masing senilai 55 juta dengan rincian 5 juta untuk biaya
operasional LPM dan 50 juta untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi mikro.
Dan bagi pengurus LPM yang mampu mengelola dengan baik dana hibah
tersebut, maka untuk tahun anggaran 2014 nanti akan mendapatkan
peningkatan bantuan masing-masing sebesar 100 juta rupiah per-LPM
Kelurahan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang kami dapatkan dari beberapa
pengurus LPM, dana hibah tersebut masih menjadi polemik terkait sifat
dan peruntukannya. Sebagian pengurus LPM menafsirkan dana hibah tersebut
bersifat bergulir per-kelurahan dimana peruntukannya bagi masyarakat
yang ingin mengembangkan usaha mikro diwilayahnya masing-masing.
Sebagian ada juga yang menafsirkan dana hibah tersebut sebagai dana
habis yang memang telah dianggarkan oleh Pemkot Makassar untuk tahun
2013 yang peruntukannya diatur sendiri oleh pengurus LPM sesuai tingkat
prioritas masyarakat setempat.
Berangkat dari hal itu, maka kami (YASMIB Sulselbar) melihat
permasalahan dana hibah tersebut sebagai program bantuan Pemerintah Kota
Makassar yang justru akan menimbulkan riak/permasalahan sehingga
berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu dan pada level grassroot
akibat perbedaan penafsiran tersebut.
Olehnya itu, maka kami mengusulkan
bahwa sebelum dana hibah tersebut dicairkan, maka sebaiknya diawali
dengan kegiatan sosialisasi yang massif bagi l43 LPM se-Kota Makassar
guna menyamakan persepsi yang berangkat dari aspek hukum, target dan
sasaran yang ingin dicapai dari program tersebut.
Dalam pantauan kami, Musrenbang tingkat Kecamatan Ujung Pandang ini,
hanya dihadiri oleh satu legislator, yakni Nuryanto G Liwang (Demokrat).
Kehadiran legislator ini diapresiasi positif oleh seluruh peserta yang
hadir dan diharapkan mampu mengawal seluruh hasil Musrenbang pada
penentuan di DPRD nantinya.
Namun Musrenbang yang sedianya mendengarkan hasil rumusan per-kelurahan
tidak terlaksana karena moderator (FK LPM Kec.Ujung Pandang) melakukan
fasilitasi forum dengan tidak baik. Contohnya, berdasarkan regulasi yang
ada dan arahan Kepala Bappeda dalam sambutannya, seharusnya forum
Musrenbang diarahkan untuk membacakan dan mendengar hasil rumusan usulan
program per-Kelurahan, menetapkan tim perumus/delegasi sebanyak lima
orang, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan
Musrenbang.
Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh fasilitator,
sehingga kami (YASMIB Sulselbar) menganggap bahwa pelaksanaan Musrenbang
tingkat kecamatan Ujung Pandang ini diadakan hanya sekedar formalitas
saja dan tidak menyentuh substansi yang diharapkan.