Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Asindo Disidang

Bos Asindo Tuntut Balik Kejari Makassar

Terpidana kasus penipuan Rp 29 miliar John Lucman

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Bos Asindo Tuntut Balik Kejari Makassar
rudi/tribun
pengunjung sidang bos PT Asindo Makassar di PN Makassar, Rabu (18/5/2011)
Makassar,Tribun-timur.com -- Terpidana kasus penipuan Rp 29 miliar John Lucman melakukan gugatan praperadilan terhadap kejaksaan Negeri Makassar.

Sidang praperadilan perdana terhadap kasus yang menimpa bos PT Asindo tersebut digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (18/2/2013).

Gugatan John Lucman yang kini menghuni Rutan Makassar terhadap Kejari Makassar diduga terkait mekanisme penangkapannya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding membenarkan gugatan praperadilan yang dilakukan kuasa hukum John Lucman tersebut.

"Benar, besok (hari ini) saya dan tim akan ke Jakarta mengikuti  sidang praperadilan terhadap terpidana (John Lucman). Namun kami belum bisa sampaikan materi gugatannya," ujarnya tadi malam.

Beredar kabar, John Lucman memprotes penangkapannya yang dilakukan tim kejaksaan sebab saat melakukan penangkapan kejaksaan tak membawa surat penangkapan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved