Bos Asindo Disidang
Bos Asindo Tuntut Balik Kejari Makassar
Terpidana kasus penipuan Rp 29 miliar John Lucman
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun-timur.com -- Terpidana kasus penipuan Rp 29 miliar John Lucman
melakukan gugatan praperadilan terhadap kejaksaan Negeri Makassar.
Sidang praperadilan perdana terhadap kasus yang menimpa bos PT Asindo tersebut digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (18/2/2013).
Sidang praperadilan perdana terhadap kasus yang menimpa bos PT Asindo tersebut digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (18/2/2013).
Gugatan John Lucman yang kini menghuni Rutan Makassar
terhadap Kejari Makassar diduga terkait mekanisme penangkapannya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding
membenarkan gugatan praperadilan yang dilakukan kuasa hukum John Lucman
tersebut.
"Benar, besok (hari ini) saya dan tim akan ke Jakarta
mengikuti sidang praperadilan terhadap terpidana (John Lucman). Namun
kami belum bisa sampaikan materi gugatannya," ujarnya tadi malam.
Beredar kabar, John Lucman memprotes penangkapannya yang dilakukan tim
kejaksaan sebab saat melakukan penangkapan kejaksaan tak membawa surat
penangkapan
Rekomendasi untuk Anda