Kasus Bansos
Kajati Sulsel Jamin Ada Tersangka Baru Kasus Bansos
Kajati Sulsel Jamin Akan Ada Tersangka Baru Kasus Bansos
Kasus ini, merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 miliar.
Fietra Sany mengatakan, perkara ini, tidak mungkin hanya melibatkan Anwar Beddu saja yang tak lain adalah Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel. Menurutnya, kasus ini, pasti dilakukan secara berjamaah."Pasti kasus ini dilanjutkan dan tersangka barunya pasti ada. Tidak mungkin hanya satu orang tersangkanya," tegas Fietra, Jumat (7/9/12).
“Tegantung tim penyidiknya, siapa pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru seiring dengan adanya sejumlah fakta baru yang terungkap dipersidangan. Jadi sekali lagi kasus ini harus tuntas sebelum saya pindah tugas,” ungkapnya.
Mantan Kajati Bengkulu ini menambahkan, ia takkan segan menyeret pihak-pihak yang ikut terlibat kasus ini, meski dia merupakan pejabat tinggi.
“Siapapun yang terbukti terlibat kami pasti seret. Yang jelas sekali lagi kasus ini pasti akan disikapi terus setelah salinan putusan Anwar Beddu diterima pihak kejaksaan,” tandasnya.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dimintai tanggapannya, juga memastikan pula kalau pelaksanaan penyidikan lanjutan akan dilakukan minimal dua pekan setelah putusan.
"Kemungkinan dua pekan kejaksaan sudah ada sikap, terkait proses kelanjutan kasus tersebut,” kata Chaerul.