Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos

Kajati Sulsel Jamin Ada Tersangka Baru Kasus Bansos

Kajati Sulsel Jamin Akan Ada Tersangka Baru Kasus Bansos

Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Kajati Sulsel Jamin Ada Tersangka Baru Kasus Bansos
dok FB/tribun
KEJATI -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Fietra Sany
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Anwar Beddu dalam kasus korupsi dana bantuan sosisal (bansos) Sulsel tahun 2008, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Fietra Sany, memastikan akan ada pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kasus ini, merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 miliar. Fietra Sany mengatakan, perkara ini, tidak mungkin hanya melibatkan Anwar Beddu saja yang tak lain adalah Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel. Menurutnya, kasus ini, pasti dilakukan secara berjamaah.

"Pasti kasus ini dilanjutkan dan tersangka barunya pasti ada. Tidak mungkin hanya satu orang tersangkanya," tegas Fietra, Jumat (7/9/12).
 

“Tegantung tim penyidiknya, siapa pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru seiring dengan adanya sejumlah fakta baru yang terungkap dipersidangan. Jadi sekali lagi kasus ini harus tuntas sebelum saya pindah tugas,” ungkapnya.

Mantan Kajati Bengkulu ini menambahkan, ia takkan segan menyeret pihak-pihak yang ikut terlibat kasus ini, meski dia merupakan pejabat tinggi.

“Siapapun yang terbukti terlibat kami pasti seret. Yang jelas sekali lagi kasus ini pasti akan disikapi terus setelah salinan putusan Anwar Beddu diterima pihak kejaksaan,” tandasnya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dimintai tanggapannya, juga memastikan pula kalau pelaksanaan penyidikan lanjutan akan dilakukan minimal dua pekan setelah putusan.

"Kemungkinan dua pekan kejaksaan sudah ada sikap, terkait proses kelanjutan kasus tersebut,” kata Chaerul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved