Kekerasan Geng Motor di Makassar
Sidang Geng Motor Ditunda, Mahasiswa UNM Mengamuk
lantaran faktor kekecewaannya terhadap Adnan Hamzah dan Arie Chandra yang menunda proses persidangan para terdakw
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Puluhan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam Mahasiswa For Ibrahim, korban tewas akibat kebrutalan tujuh anggota geng motor yang terjadi April lalu di Jl Sungai Saddang, Makassar kembali berulah.
Terbukti, sejumlah fasilitas kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar seperti tiga pot bunga pecah akibat aksi anarkis mahasiswa yang kesal terhadap jaska penuntut umum (JPU) yang menyidangkan tujuh terdakwa geng motor dalam kasus pembunuhan mahasiswa UNM yakni Ibrahim Syamsari (22).
Tak hanya pot bunga yang menjadi amukan rekan korban, melainkan dua alat elektronik daftar kehadiran pegawai kejaksaan yang berada di lantai satu juga menjadi sasaran perusakan.
Aksi kebrutalan mahasiwa yang terjadi di Kejari Makassar, Rabu (13/6/2012) ini, lantaran faktor kekecewaannya terhadap Adnan Hamzah dan Arie Chandra yang menunda proses persidangan para terdakwa geng motor di PN Makassar, siang tadi.
“Saya tidak bisa menghalau mereka dalam menjalankan aksinya karena jumlah mahasiswanya lebih besar,” kata pegawai pengamanan Kejari Makassar Rahman, saat dikonfirmasi tribun-timur.com.
Namun dirinya mengaku sempat mencegah massa sebelum melakukan perusakan fasilitas kantor dan kemudian berhasil merinsek ke kantor Kejari Makassar. “Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena saya hanya seorang diri pada saat melakukan penjagaan dan pengaman,” katanya sambil mengatakan dirinya mengetahui mahasiswa tersebut yang melakukan perusakan.
Berdasarkan keterangan Adnan Hamzah yang bertindak selaku JPU dalam kasus tersebut, dirinya tidak memiliki niat ataupun unsur kesengajaan menunda proses persidangan, siang tadi.
Namun lantaran faktor ke lima saksi yang diagendakan untuk didengarkan keterangannya di persidangan enggan memenuhi panggilan jaksa alias mangkir.
“Kami kan sudah memberikan penjelasan kepada ketua majelis hakim Jony Simanjuntak, jika sidang ini harus ditunda. Alasanya, karena saksinya tidak hadir,” kata Adnan diamini majelis hakim.
Adapun kelima saksi yang mangkir dari panggilan jaksa adalah Ansar (18), Sunarti (19), Muhammad Gustawan (17), Takdir (11) dan Sapri (14).
Sebelumnya, para mahasiswa ini melakukan orasi didepan kantor PN Makassar, meminta agar hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara tersebut menghukum para terdakwa dengan seberat-beratnya tanpa pandang bulu meski diantara para terdakwa terdapat anak dibawa umur.
"Terdakwa harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa rekan kami,” tegas koordinator aksi Imran Indam.
Kecewa lantaran sidang pembunuhan yang dipimpin majelis hakim Jhony Simanjuntak ditunda, puluhan rekan korban yang hadir menyaksikan proses persidangan, langsung mengejar kedua terdakwa yang disidangkan yakni Rizal Jaya (26) dan Adnan (19).
Beruntung aparat kepolisian yang sejak awal melakukan pengawalan serta pengaman sidang, berhasil menghalau para mahasiswa yang mengcoba mengejar terdakwa hingga ke ruang sel tahanan Kejari Makassar.
Diketahui dari tujuh terdakwa yag terseret dalam pembunuhan itu, lima diantaranya merupakan anak dibawa umur, masing-masing Muh Syukur (18), Andi Agus Fardan (18), AAA (16), SB (17), AM (16). Sedangkan dua terdakwa lainya Rizal Jaya (26) dan Adnan (19) yang sudah dewasa.
Terpisah, Arie Chandra yang juga menjadi JPU dalam kasus itu mengaku tidak mengetahui alasan saksi tidak memenuhi panggilan jaksa.
"Hingga proses sidang ditunda, kami belum mendapatkan kabar apapun soal ketidakhadiran mereka,” ujar Arie
Meski demikian, Arie tetap mengagendakan pemanggilan ulang kepada kelima saksi untuk menghadiri persidangan dan memberikan kesaksiannya pada agenda sidang selanjutnya.
Diketahui ketujuh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis sesuai dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yakni pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 339 tentang pembunuhan, dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.