Korupsi Dana Bansos
Pengacara Korupsi Bansos Minta Hakim Bersikap Netral
Pengacara Korupsi Bansos Minta Hakim Bersikap Netral
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu Bendahara Pengelolaan Keuangan Daerah Pemprov Sulsel meminta kepada majelis hakim untuk bersikap netral dalam memustuskan sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) 2008 silam yang di jadwalkan di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (11/5).
Sikap independent tersebut diminta pengacara terdakwa yakni Asmaun Abbas agar majelis hakim tidak menutup mata dalam memutuskan perkara yang diduga kuat ikut menyeret Sekretaris Pemprov Sulsel Andi Muallim sebagai pihak yang turut bertanggungjawab secara pidana dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar.
“Semoga hakim bisa membuka mata dalam mebacakan putusan sela besok (hari ini) berdasarkan dengan tinjauan fakta-fakta di persidangan,” tegas Asmaun Abbas yang bertindak sebaagi ketua tim pengacara terdakwa, Kamis (10/5).
Asmuan Abbas yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, siang tadi, menjelaskan kasus yang menimpa kliennya sebagai pelaksana pembayaran kepada organisasi masyarakat ataupun LSM fiktif, itu tidak terlepas dari tanggungjawab penuh kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini adalah Andi Muallim sebagai pihak yang memerintahkan terdakwa melakukan pemberian santuan meski hal tersebut diyakini salah.
Berdasarkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, sangat jelas di urai tentang keterlibatan Muallim dalam kasus itu, dimana disebutkan Anwar Beddu secara bersama-sama dengan Muallim melakukan tindak pidana korupsi melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain serta koorporasi dengan jabatan yang dimilikinya.
“Jadi kami tinggal menunggu seperti apa keberanian hakim untuk memustukan perkara ini sebenanrya. Apakah tetap dilanjut atau terhenti di tengah jalan,” katanya.
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Makassar itu, mengakui jika dirinya merasa pesimistis terhadap putusan sela majelis hakim yang sependapat dengan kuasa hukum terdakwa yang menilai kasus yang menyeret terdakwa tidak layak untuk dilanjutkan berdasarkan nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum.