Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilik Hotel Pinang Mas Ditahan

Pemilik Hotel Pinang Mas Ditahan

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ivan Limbunan terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sabtu (12/2) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan trafficking atau perdagangan manusia.

Pemilik hotel Pinang Mas sekarang jadi Pulau Mas yang berada di Jl Sungai Saddang Makassar langsung di jebloskan ke dalam ruang tahanan Polrestabes Makassar setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Yang bersangkutan langsung kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar Ajung Komisaris Besar Polisi (AKBP) Himawan Sugeha..

Menurut Himawan, penetapan Ivan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terlibat bahkan terbukti memperdagangkan tiga karyawatinya yang masing-masing bersal dari Sukabumi, Jawa Barat.

"Keterlibatan Ivan sangat kuat dalam kasus trafficking berdasarkan keterangan dua tersangka yang ditetapkan lebih awal,"terangnya.

Sejauh ini penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan manusia ini. Mereka adalah  Dewi Setiasih dan Anita dan terakhir Ivan.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved