Narkoba
Sabu Senilai Rp 200 Ribu Dikonsumsi Ramai-ramai di Pasar Cidu
Sabu Senilai Rp 200 Ribu Dikonsumsi Ramai-ramai di Pasar Cidu
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Irham
Rumah yang ditempati pesta sabu tersebut merupakan rumah milik Iskandar. Mereka yang ditangkap adalah Iskandar alias Ika (26) warga Jl Kandea lorong tiga nomor 286 Makassar, Yamin (38) warga Jl Tinumbu nomor 134 Makassar, Ahmad (32) warga Jl Tinumbu nomor 141 Makassar, dan Suparan (29) warga Jl Tinumbu nomor 368 Makassar.
Saat polisi sedang menggerebek rumah tersebut, ditemukan satu paket sabu, satu sumbu sabu, dua sedotan putih, tiga kaca Phyrex, dan empat korek gas.
Saat penyidik menginterogasi, Iskandar mengaku barang haram ini dibeli dari seorang pengedar berinisial RL seharga Rp 200 ribu. Usai membeli sabu, Iskandar kemudian memanggil tiga rekannya untuk berpesta sabu di rumahnya.RL kini dalam pengejaran polisi.
"Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan pesta sabu ini. Laporan itu kemudian saya tindak lanjuti dan terbukti empat pemuda ditangkap," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pelabuhan AKP Jufri Natsir kepada tribun-timur.com.(*/tribun-timur.com)